Kasus Senpi Ilegal di Lubuklinggau, Polisi Sebut  Sudah 2 Kali Tangkap Anggota Perbakin

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi mengatakan, sudah terjadi dua kali anggota Perbakin Mura ditangkap karena mempunyai senjata tanpa disertai dengan dokumen yang sah.


Terkait dengan kejadian itu, pihaknya pun akan memanggil Ketua Perbakin Mura untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sudah saya perintahkan untuk panggil Ketua Perbakin, kita periksa," kata Harisandi kepada wartawan di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (10/8/2022).

Ada oknum polisi terlibat

Harisandi mengatakan, dalam pengungkapan kasus senpi ilegal pada Senin (8/8/2022) lalu, ada keterlibatan seorang oknum anggotanya. 

"Oknum itu anggota kita sendiri yang senjata berburu itu. Dia memberi kepada tersangka yang kita tangkap," ungkapnya.

"Tujuan awal memang untuk berburu. Dan kelengkapan memang tidak ada dokumen," lanjutnya.

Saat ini, kata Harisandi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan senjata ilegal.

"Pengembangan masih ada senjata-senjata lagi di luar," ujarnya.

Terhadap oknum anggota itu, sambungnya, telah dilakukan pemeriksaan kode etik maupun pidananya.