Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Hakim Minta Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Dihadirkan Dalam Sidang

Para saksi sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Para saksi sidang kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru untuk diambil keterangan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp 25 miliar.


Permintaan hakim anggota Ardian Angga tersebut setelah sebelumnya mendengar keterangan mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/2).

Ardian menilai, dakwaan JPU tidak mengungkap proses pencairan dana hibah KONI tahun 2021 dimana Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran.

Selain itu, Hendri juga mengakui bahwa pencairan dana hibah Rp 25 miliar tahap II tidak melalui pembahasan APBD.

"Proposal ini disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran di KONI Sumsel", kata Hendri dalam persidangan.

“Kemudian tiba-tiba di tahap Il cair sebesar Rp 25 miliar dari APBD perubahan, pencairan itu tanpa pembahasan dari APBD," tambah Hendri.

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim meminta agar JPU segera menghadirkan Herman Deru dalam sidang lanjutan berikutnya untuk dimintai keterangan.


"Karena itu kami meminta keterangan Gubernur Sumsel yang telah menyetujui anggaran sebesar Rp 25 miliar diluar APBD tersebut," tegas hakim.

Selain Herman Deru, Majelis juga meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi yang pernah diperiksa untuk dikonfrontir keterangannya, termasuk Amiri Bendahara Umum KONI Sumsel dan Syahrial Oesman terkait dana deposito KONI Sumsel sebesar Rp1 miliar.