Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (6/2) pagi.
- Bahas Soal Dana Hibah, Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa
- Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu
Baca Juga
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Kristanto Sahat ini, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Taher.
Keempat saksi yang dihadirkan yakni, Hendri Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Sumsel, Triana pengurus KONI Sumsel, Zaki selaku Panitia Pemeriksaan Hasil Barang Pengadaan, dan Maulana Ilham pihak hotel.
Untuk diketahui, Hendri Zainudin saat ini telah menyandang status tersangka meskipun tak ditahan.
Secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.
Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaimana dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Sumsel Perkuat Swasembada Pangan dengan Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan Rawa
- Melebihi Target, Pilkada Lubuklinggau 2024 Catatkan Partisipasi Pemilih 80,3 Persen
- Mobil Bus yang Terparkir Depan Bengkel Hangus Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang