Kerugian Negara Rp 3 Miliar, Kejari OKI Siap Umumkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu

Press Release yang digelar Kejari OKI.(Hari Wijaya/RMOL Sumsel)
Press Release yang digelar Kejari OKI.(Hari Wijaya/RMOL Sumsel)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa sebagai bagian dari proses penyidikan, tim auditor telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI.

 "Ditemukan kerugian negara pada pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI sebesar lebih kurang Rp 3 miliar dari total dana hibah Rp 12 miliar," ungkap Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Senin (22/7).

Hendri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus ini. Selain itu, mereka juga tengah mengumpulkan alat bukti sehingga belum dapat menetapkan nama tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Kami sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya. Untuk tahap mengumpulkan barang bukti, ada 38 saksi yang dimintai keterangan untuk memastikan jumlah kerugian negara," ucapnya.

Dengan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan, Hendri optimis mampu mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2017-2018 lalu. "Modusnya kegiatan pertanggungjawaban fiktif dan dobel penggunaan anggaran," ungkapnya.

"Mohon bersabar ya, tunggu saja perkembangannya. Kita lihat siapa saja yang terlibat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah bekerjasama dengan BPK Sumsel untuk menyelidiki kerugian negara atau kesalahan administrasi. "Kami terus berupaya untuk segera merampungkan perkara, mohon bersabar ya," tandasnya.