Hendri Zainuddin Ungkap Bendahara KONI Sumsel Lepas Tanggung Jawab Usai PON Papua, Apa Sebab? 

Hendri Zainudin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KONI Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/2/2024). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Hendri Zainudin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi KONI Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/2/2024). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Mantan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin alias HZ dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi danah hibah KONI Sumsel tahun 2021.


Dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, Selasa (6/2) siang, HZ dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum Kejati Sumsel seputar keterlibatannya dalam proses pencairan dana hibah KONI Sumsel tahap dua sebesar Rp 25 miliar.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat, HZ menyebut Mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri tidak bertanggung jawab. Sehingga dia bersama Ahmad Taher harus mengambil alih penandatanganan cek pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar.

“Pak Amiri sejak pulang dari PON Papua, dia tidak mau update lagi di KONI. Kalau bahasa saya tidak bertanggung jawab. Sehingga waktu itu tidak ada kata lain selain untuk menandatangani cek itu saya dengan Pak Taher, dan itu yang kami sesalkan dengan pak amiri,” kata HZ.

Disinggung mengapa tidak dilakukan pergantian, Mantan Presiden Club Sriwijaya FC (SFC) ini mengatakan, bahwa Amiri hanya mengundurkan diri secara lisan. Hal itulah yang membuat dia tidak bisa melakukan pergantian bendahara KONI Sumsel.

“Secara apapun dia sudah mengundurkan diri secara lisan, setelah pulang PON. Sampai sekarang pengunduran diri itu dikesankan bahwa tidak bertanggung jasan. Secara lisan, aksi nyatanya tidak mau tanda tangan cek. Kedua pengunduran diri di Raker,” ungkapnya.

“Pada saat itu secara lisan, jika dia bikin tulisan baru kita tindak lanjuti. Dia tidak bertanggung jawab sekali, tidak bikin laporan. Kenapa kami tidak mengeluarkan SK, karena dia tidak mengeluarkan surat pengunduran diri,” tambah HZ.

Meskipun demikian, HZ hanya terkesan menyalahkan Amiri yang tidak mau bertanggung jawab, tanpa mengungkap apa yang menjadi penyebab. Beberapa waktu lalu berhembus isu, banyak yang menduga jika perselisihan ini disebabkan tidak adanya kesepahaman antara HZ dan Amiri. 

Perselisihan ini meruncing, sampai akhirnya Kejati Sumsel melakukan penyelidikan kasus dana hibah yang kini menyeret HZ menjadi pesakitan.   

Kembali ke persidangan, secara singkat dalam dakwaan penuntut umum menerangkan bahwa terdakwa Suparman Roman, terdakwa Akhmad Thahir serta tersangka Hendri Zainuddin didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain. Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana audit kerugian negara Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 Rp37 miliar.

Oleh sebab itu, para terdakwa sebagaimana dakwaan melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

HZ hadir bersama tiga saksi lainnya yakni Triana pengurus KONI Sumsel, Zaki selaku Panitia Pemeriksaan Barang Pengadaan, dan Maulana Ilham selaku pihak hotel untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Suparman Rohman dan Ahmad Taher.