Kasus Korupsi Dana KORPRI Banyuasin, Kejari Konfrontir Keterangan Saksi dan Tersangka

Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus korupsi Dana KORPRI. (ist/rmolsumsel.id)
Penyidik Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus korupsi Dana KORPRI. (ist/rmolsumsel.id)

Kejari Banyuasin terus mendalami kasus korupsi dana KORPRI Banyuasin. Terbaru, penyidik Adhyaksa memeriksa sebanyak delapan orang penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (18/4).


Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui Kasi Pidsus, Hendy mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut untuk melengkapi keterangan masing-masing dalam berkas perkara tindak pidana korupsi untuk selanjutnya dilakukan pemberkasan. 

"Setelah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, akan dilakukan tahap kedua terhadap tersangka yaitu penuntutan," terangnya. 

Tidak hanya delapan saksi tersebut yang diperiksa kata Hendy, tapi juga Bambang dan Mirdayani tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023.

"Ikut juga diperiksa, keduanya dikonfrontir," jelasnya. Dalam pemeriksaan itu sendiri, didampingi kuasa hukum masing-masing.

Untuk kedua tersangka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

Diketahui, penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - September 2023 sedikit menguak.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi. Terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023.

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing-masing sebesar Rp 10 juta.

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.