Kasus penyimpangan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin diduga digunakan untuk biaya rumah sakit para istri pejabat.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!
Baca Juga
Informasi yang didapat, tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI serta mengeluarkan dana di luar aturan. Seperti pada Desember 2022, dana yang dikeluarkan sebesar Rp49.500.000 lalu. Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023.
Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo.
Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten, bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.
Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo melalui, Kasi Pidsus Hendy tidak membantah tersebut tersebut."Masih didalami oleh tim,"ujarnya, Jumat (15/3).
Hendy menegaskan, kalau pihaknya masih menunggu perkembangan pemeriksaan baik diproses penyidikan maupun di persidangan.
Sementara, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin Kamis (14/3) menetapkan dua tersangka penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023. Kedua tersangka tersebut yaitu Bambang mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin dan Mirdayani mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!