Kejari Banyuasin Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Iuran Korpri 

Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin/ist
Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin/ist

Kejaksaan Negeri Banyuasin diketahui tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana iuran Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) di Kabupaten Banyuasin. 


Informasi yang beredar menyebutkan pihak Kejaksaan Banyuasin telah memanggil beberapa pihak terkait dana iuran Korpri senilai ratusan juta rupiah.

Dari informasi yang dihimpun, penyelidikan ini berkaitan dengan dana iuran Korpri yang mencapai jumlah signifikan, namun tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sesuai.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak, termasuk bendahara Korpri, telah dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait kasus ini. 

"Iya sudah ada yang dipanggil pihak kejaksaan, mulai dari bendahara Korpri dan lainnya, " kata narasumber yang enggan disebutkan namanya. 

Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengakui bahwa dia telah menerima informasi terkait penyelidikan ini. Erwin menyatakan bahwa sebelumnya, Inspektorat juga pernah melakukan pemeriksaan terkait masalah yang sama.

"Iya, sudah dapat info dan permasalahan itu terjadi pada masa kepengurusan Korpri sebelumnya. Kami akan memantau dan mengikuti perkembangan prosesnya," kata Erwin.

Sementara Kepala Inspektorat Banyuasin, Zakirin juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait permasalahan di Korpri. Namun, penyelidikan tersebut akan diambil alih oleh pihak kejaksaan.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi kayaknya akan diambil oleh kejaksaan," singkatnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo SH MH, melalui Kasi Pidsus Hafis Muhardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan terkait kasus ini.

"Iya, masih dalam pengumpulan bahan, keterangan (pulbaket)," ungkap Hafis Muhardi.