Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kaffah, DPRD Muara Enim Harus Minta Maaf ke Publik

Momen Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan Ahmad Usmarwi Kaffah usai dilantik menjadi Wakil Bupati Muara Enim/Foto:Dudy Oskandar
Momen Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan Ahmad Usmarwi Kaffah usai dilantik menjadi Wakil Bupati Muara Enim/Foto:Dudy Oskandar

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, SH dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim atas keberatannya terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang.


Keputusan itu terkait Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan periode 2018-2023. Sebelumnya, putusan kasasi No 368 K/TUN/2023, yang diucapkan pada 4 Oktober 2023 lalu, telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, keputusan tersebut menarik perhatian masyarakat lantaran sejumlah kontroversi terkait pemilihan Wakil Bupati Muara Enim pada 6 September 2022 lalu. 

Kuasa Hukum termohon yang mewakili 5 LSM,  Dr Firmansyah SH MH, mengungkapkan bahwa putusan ini membuktikan bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim tidak sah secara hukum.

"Putusan kasasi ini membuktikan kepada kita semua bahwa penetapan Ahmad Usmarwi Kaffah hasil pemilihan di forum DPRD Kabupaten Muara Enim, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim No 10 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa Jabatan 2018-2013 atas nama Usmarwi Kaffah SH, tidak sah secara hukum," tegasnya.

Firmansyah menyarankan agar Ketua DPRD Muara Enim secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media massa. 

"Tidaklah salah kami menyarankan kepada Ketua DPRD Muara Enim atas nama lembaga, secara bertanggung jawab mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Kabupaten Muara Enim melalui media masa. Hal ini semata-mata untuk menjaga marwah dewan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga," jelasnya.

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi SH MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan tersebut dan mengambil langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. 

Dia menegaskan bahwa putusan ini tidak memiliki dampak terhadap produk-produk DPRD sebelum ada keputusan yang membatalkan putusan sebelumnya.

“Jadi azaz hukum itu tidak berlaku surut sebelum ada putusan yang membatalkan putusan itu, inkracht secara hukum benar putusan itu. Apalagi ada yang berfikir tindak pidana, KPK. Ini masalah administrasi negara yang digugat itu keputusan DPRD No 10 tentang pengusulan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai kepala daerah. Objek hukum telah diselesaikan dilaksanakan oleh DPRD, baru ada gugatan,” jelasnya.

Apalagi, sambungnya, pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai bupati keputusan Menteri Dalam Negeri bukan keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim. 

"Semuanya telah selesai, gugatan itu tidak menunda dilaksanakan keputusan PTUN itu, artinya jalan terus," pungkasnya.