Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin Dilakukan di Kejati Sumsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto saat berkunjung ke Kantor Kejari Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto saat berkunjung ke Kantor Kejari Banyuasin. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin akan menggelar ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin selama periode tahun 2022 hingga 2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, menyatakan ekspose tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (7/3). Alasannya adalah karena penanganan kasus korupsi ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

"Dengan adanya ekspose tersebut, kami berharap dapat menentukan langkah selanjutnya terkait apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023 ini akan menghasilkan tersangka atau tidak," jelas Agus Widodo.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini telah mencapai Rp 340 juta. Selain itu, ia menambahkan kemungkinan masih akan ada kasus-kasus lain yang akan ditangani oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, dalam kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Yulianto ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin pada Senin (4/3), Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin juga menjelaskan mengenai masalah Restoratif Justice, kinerja anggaran, dan hal lainnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sebelumnya, pada November 2023, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus tersebut. Pihak kejaksaan juga telah memeriksa bendahara serta saksi lainnya guna mengumpulkan data yang diperlukan untuk proses penyelidikan.

Pemerintah daerah dan aparat hukum di Banyuasin terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.