Kelangkaan bahan bakar jenis solar dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan penimbunan dan penjualan secara illegal.
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima Audiensi BNI Cabang Palembang
- Grebek Tangga Buntung, Polrestabes Palembang Amankan Belasan Orang dan Ratusan Gram Sabu
- Polisi Ringkus Lima Pengeroyokan Berujung Luka Bacok di Lubuklinggau, Dua Masih Buron
Baca Juga
Seperti yang baru-baru ini diungkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Dua orang pelaku diringkus jajaran setelah melakukan melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar yang didapat dari sejumlah SPBU di kawasan Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Palembang.
Modusnya dengan membeli solar di sepanjang SPBU dengan menggunakan kendaraan modifikasi yang memiliki bak penampungan berkapasitas 400 liter.
Kedua pelaku yang dimaksud yakni Muhammad Syawaluddin (30) warga Komplek Serai Indah, Kelurahan Inderalaya Indah, dan Syahrudin (43) warga Dusun III, Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Keduanya diringkus Minggu (3/4) sekira pukul 14.30 di SPBU di 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini harus mendekam di sel tahanan sementara Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, selain mengamankan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa mobil Mitsubishi Kuda warna Biru Nopol BG 1031 ZY yang sudah dimodifikasi.
Lalu bahan bakar jenis solar lebih kurang sebanyak 345 liter dari bak penampungan solar buatan di dalam mobil.
"Ada beberapa tempat yang isu nya ada kelangkaan BBM jenis solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap orang yang patut diduga melakukan penyalahgunaan dalam pembelian dan pengangkutan dan pendistribusian minyak solar bersubsidi," katanya, Selasa (5/4) di Mapolrestabes Palembang.
Dia mengatakan, solar tersebut dikumpulkan lalu dijual ke pengecer di kawasan Ogan Ilir. Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 53 huruf B dan D dan atau Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sementara, tersangka Syawaluddin mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp850 dari setiap liter solar yang dijualnya. "Kami membeli minyak solar dengan harga normal di SPBU, kemudian dijual kembali per liternya Rp 6000,-. Kami mengambil di SPBU setelah itu datang konsumen yang membelinya, dan kemudian untuk dijual eceran kembali," katanya.
Untuk pengambilan minyak di SPBU tidak dilakukan setiap hari. Hanya ketika ada pesanan dari pengecer minyak.
"Kami beli di berbagai SPBU, jadi tidak bermain dengan petugasnya, mereka juga tidak tau kalau saat melakukan pengisian minta melalui selang yang sudah terpasang didalam mobil menuju ke bak buatan," tandasnya.
- Diduga Jadi Korban Tipu Gelap Balai Lelang, Warga Palembang Rugi Rp450 Juta
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang