Korban Pencabulan Siswa SMK di Muara Enim Bertambah Jadi 13 Orang

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Korban pencabulan Martin Hadi Susanto (37) oknum guru SDN Banyuasin terhadap pelajar SMK di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim terus bertambah hingga mencapai 13 korban. Bahkan aksi bejat tersebut sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.


Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi mengatakan pelaku pencabulan ini terhadap siswa SMK di Gelumbang menjabat sebagai Plt kepala sekolah SD di Banyuasin.

"Dia (pelaku) sejak tahun 2014-2018 menjadi guru honor di SD di Gelumbang (Muara Enim), pada 2018 diangkat ASN dan menjadi Plt kepala sekolah di SD Negeri 1 di Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin dan Pelatih paskibra di SMK negeri Gelumbang ketika ekstrakurikuler pada hari Sabtu dan Minggu," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi

Modus pelaku, mencabuli anak didiknya yang ingin memiliki cita-cita masuk TNI dengan cara mendekati korban. Korban diminta pelaku untuk mengirimkan foto alat vitalnya secara bugil jika ada kelainan pada alat vital korban pelaku bisa menerapinya. 

"Korban lalu mengirimkan foto alat vitalnya ke korban lewat WhatsApp untuk diperiksa apakah ada kelainan pada alat vital korban,"jelasnya.

Awalnya korban merasa malu sendiri saat diminta pelaku untuk memfoto alat vitalnya tersebut.

"Korban awalnya tidak mau karena diminta mengirimkan foto alat vitalnya, karena pelaku meyakinkan korban agar tidak merasa malu mengirimkan foto tersebut," katanya. 

Dia meyakinkan korbannya agar mau mengirimkan foto tersebut, karena jika tidak nanti pada saat tes TNI, kemungkinan besar korban tidak akan diterima.

"Kalau korbannya ada penyakit seperti varises, pelaku ini hendak menerapi alat vital korbannya. Karena foto alat vital sudah dikirim kalau tidak pelaku akan menyebar foto alat vital korban ke teman-tema korban,"bebernya. 

Kasus pencabulan ini terungkap lantaran adanya laporan dari guru agama dan guru mengaji di Masjid 6 orang korban ke Polres Muara Enim pada 15 Juni 2023.

Atas laporan tersebut terdapat 6 orang korban, namun setelah dilakukan pendalaman ternyata korban dari guru cabul ini sudah mencapai 13 korban dimana 3 masih pelajar dan 10 orang sudah menjadi alumni SMK.

"Setelah kita dalami memang ada tindak pidana pencabulan dan bahkan pelaku memaksa korbannya untuk memasukkan alat kelaminnya ke anus pelaku," ceritanya.

Ternyata setelah pengusutan ini, pelaku ternyata pernah menjadi korban tindakan serupa pada saat pelaku berada di kelas tiga SD.

"Pelaku pernah mengalami hal serupa yang dilakukan oleh tetangganya," bebernya.

Kata Andi, Pelaku ini baru akan menikah pada Desember 2023 nanti. Oleh karena itu nantinya akan dilakukan pendalaman terkait kejiwaan pelaku.

"Nanti kita akan cek juga kejiwaan dari yang bersangkutan, apakah dia memang perilaku menyimpang dari yang bersangkutan atau sebuah penyakit," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, dirinya disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016.

"Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Bahkan karena pelaku merupakan seorang tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya.