Polres Musi Rawas jelang puasa menggerebek sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) beralkohol dan tradisional jenis tuak di sejumlah tempat di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
- Susul Otak Pelaku, 8 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana di Muba Divonis Belasan Tahun, Ini Rinciannya
- KPK Periksa 7 Saksi Kunci Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, Termasuk Anggota DPRD
- Direktur PT KIS Lagi Jalani Hukuman Penjara tapi Jadi Pemenang Tender Lift Pemkot Palembang, Kok Bisa!
Baca Juga
"Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan minuman tuak dan minuman beralkohol di warung," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Samapta AKP Freddy Rajagukguk pada Jumat, 21 Februari 2025.
Menurutnya, penggerebekan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Diawali dengan menggerebek warung milik Tukiman di Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti. Disini disita 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol anggur hijau dan 2 botol miras merk Ice land.
Dilanjutkan ke warung milik Adi Aprianto di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo. Disita 1 ember besar tuak lebih kurang 35 liter. Lalu di warung Rianto Fransiskus Sitanggang, personel menyita 1 jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.
Selanjutnya di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Polisi menggerebek warung milik Adi Pirnando Sihotang dengan menyita 2 ember besar tuak berisi 55 liter.
"Pemilik warung dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satpol PP," pungkasnya.
- Akses Vital Muba–Musi Rawas Rusak, Pemkab Kembali Surati BBPJN
- Pajero Terjun ke Sungai di Jembatan Besi Musi Rawas, Lima Penumpang Selamat
- Penumpang Bus ALS Rute Jakarta–Medan Meninggal Dunia saat Perjalanan di Musi Rawas