Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dan tokoh penting untuk diperiksa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK
- Ini 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan Pansel ke Presiden Jokowi
Baca Juga
Panggilan ini merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus besar yang menyangkut mantan gubernur tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada Kamis (19/9), sebanyak tujuh orang dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan terhadap AGK.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan.
Adapun para saksi yang dipanggil oleh KPK antara lain:
- Andi Muktiono (AM), wiraswasta
- Muhammad Thariq Kasuba (MTK), Komisaris PT Fajar Gemilang
- Faoniah H Jauhar (FHJ), ibu rumah tangga
- Nurul Iffah (NI), ibu rumah tangga
- Hariyanto (HRY), Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementerian ESDM RI
- Kuntu Daud (KD), Ketua DPRD Provinsi Malut
- Asrul Rasyid Ichsan (ARI), wiraswasta
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait aliran dana dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang.
AGK Masih Jalani Sidang Tipikor
AGK tidak hanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU, tetapi juga saat ini sedang menghadapi persidangan terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate.
Ia didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, serta gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah menahan beberapa pihak terkait, termasuk Imran Jakub (IJ), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, dan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut. Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap kepada AGK.
Selain itu, hingga saat ini KPK masih dalam proses penyitaan aset-aset milik AGK yang diduga terkait dengan pencucian uang. Sebanyak 30 aset bangunan milik AGK belum berhasil disita oleh KPK, dan proses identifikasi aset-aset lain masih berjalan.
KPK terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat skala dugaan korupsi yang melibatkan AGK cukup besar dan berdampak luas di lingkungan pemerintahan Maluku Utara.
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- Kasus Korupsi Peralatan Kantor di Baturaja Barat, Mantan Camat dan Tiga Tersangka Lainnya Dilimpahkan
- 732 Anggota MPR 2024-2029 Sudah Serahkan LHKPN ke KPK