Direktur PT KIS Lagi Jalani Hukuman Penjara tapi Jadi Pemenang Tender Lift Pemkot Palembang, Kok Bisa! 

Kantor Wali Kota Palembang yang  dikenal juga dengan nama Kantor Ledeng. (rmolsumsel.id)
Kantor Wali Kota Palembang yang dikenal juga dengan nama Kantor Ledeng. (rmolsumsel.id)

Perusahaan pemenang tender pengadaan lift gedung Sekretariat Daerah Kota Palembang (Kantor Wali Kota) atau Kantor Ledeng, PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS), terindikasi 'pemain' pengadaan barang dan jasa. 


Indikasi tersebut diperoleh dari penelusuran Kantor Berita RMOLSumsel, bahwa Direktur perusahaan PT KIS, Rini Yulianthie Fatimah ditangkap tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Januari 2021 lalu. 

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (15/1/2021) lalu, Rini diketahui menjadi buron setelah divonis bersalah setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 8 unit elevator atau lift di Kementerian Koperasi dan UMKM yang merugikan keuangan negara Rp17.430.534.091 (Rp17,4 miliar).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017, majelis hakim menghukum Rini 10 tahun penjara.

Sementara pada Penelusuran pada laman situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/, PT KIS juga diketahui sempat terseret kasus Pekerjaan Pembangunan Area Terbuka Gelar Karya / Kreatifitas Seni dan Budaya Para Pemuda (Lapangan/Taman Lokasana) di Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2012. Rini juga diputus bersalah berdasarkan putusan No.113/Pid.Sus/TPK/2014/PN.BDG

PT KIS juga diketahui berstatus sebagai tergugat dalam proses pengadaan barang dan jasa Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk Tahun Anggaran 2012 untuk pekerjaan Pembangunan Pompa Sub Sistem Kali Sunter, Kecamatan Koja.

Dalam kutipan Direktori itu, disebutkan bahwa PT KIS kerap melakukan prinsip tidak terbuka dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan, sehingga selalu menang dalam tender yang diikutinya. Proses ini melibatkan sejumlah nama 'orang dalam' pada setiap kasus yang melibatkan perusahaan tersebut. 

Sebaliknya, memang nama PT KIS juga cukup dikenal pada bidang pengadaan barang dan jasa. Bermodal pengalaman, seperti sebagai kontraktor pengadaan Rumah Susun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR pada Desember 2019.

Kemudian, pada November 2019, PT KIS juga diketahui melakukan pekerjaan normalisasi Sungai Cikeruh di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Namun track record PT KIS dan penangkapan terhadap sang Direktur Rini Yulianthie Fatimah, disinyalir tidak berpengaruh dengan proses pengadaan lift yang dilakukan Pemkot Palembang pada bulan Maret 2021. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pengadaan lift di kantor Wali Kota Palembang (Kantor Ledeng) itu telah dimulai sejak Maret 2021 lalu, di bawah satuan kerja Bagian Umum Setda Kota Palembang, dua bulan setelah Rini ditangkap Kejari Jaksel. 

Proses tender pengadaan lift yang sudah selesai dengan dimenangkan oleh PT Karuniaguna Intisemesta yang beralamat di Jl Minangkabau Barat No.6G Lantai 2, Jakarta Selatan ini memiliki nilai Pagu Rp 4 Miliar dan HPS Rp 3,32 Miliar dengan harga penawaran terkoreksi Rp 3,22 Miliar. 

Tangkapan layar pemenang tender lift Pemkot Palembang. (rmolsumsel.id)

“Kami hanya mengawasi, menganggarkan, kalau memang pengaduan masyarakat adanya mafia segala macam dalam LPSE (pengadaan), (Pemkot) harus bersikap jujur dan transparan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Palembang yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Palembang, Muhammad Ridwan Saiman SH MH, Kamis (18/8).

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Palembang dapat mengambil langkah tegas, terhadap pihak yang mengajukan penawaran tender proyek pengadaan lift di Kantor Wali Kota Palembang.

“Kalau (memang) ada permainan dan tidak memenuhi syarat ketentuan LPSE (seharusnya) bisa dibatalkan atau ditender ulang,” tegasnya. 

Apa yang dikatakan Ridwan ini menjawab polemik di tengah masyarakat terkait proses pengadaan lift di Kantor Ledeng yang menjadi polemik, karea proses pengadaan ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 di kota Palembang. 

Seperti yang disampaikan Bagindo Togar, dari Bagindo Togar Political Observer and Consulting (BTPOC), yang menyebut jika Pemkot Palembang tidak memiliki sense of crisis.

"Hanya memenuhi hasrat untuk memakan anggaran, meski banyak proyek yang lebih penting yang bisa dilakukan atau dianggarkan untuk memulihkan ekonomi masyarakat," ungkapnya. 

Bagindo menilai, pengadaan lift ini terkesan dipaksakan. Sehingga ia mempertanyakan peran pengawasan DPRD Kota Palembang. Sebab, besar kemungkinan ada pihak-pihak yang bermain dalam proses ini jika merunut informasi dari track record perusahaan pemenang tender. 

"Harusnya DPRD investigasi soal ini, jangan pasif kalau masalah proyek, tender atau pengadaan, ada oknum yang bermain itu sudah lazimlah terdengar. Rumor-rumor seperti itu namanya juga proyek langsung tidak langsung sudah lazim. Apalagi kondisi seperti sekarang," ujarnya. 

Terpisah, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang, Yusfa Apriani, yang dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel belum memberi respon. Namun dalam berita sebelumnya, kepada awak media, dia mengatakan bahwa pengadaan lift di Kantor Wali Kota itu bertujuan untuk memudahkan kerja pimpinan, baik Wali Kota, Wakil Wali Kota maupun Sekretaris Daerah. 

"Lift yang lama sudah tidak berfungsi dengan baik. Proses pengadaan lift ini juga sudah melalui proses penilaian dari pihak konsultan, PU dan lain sebagainya. Jadi kegiatan ini sudah ranah mendesak dan harus dilaksanakan," ujarnya. 

Terkait harga penawaran yang menyentuh angka Rp4 Miliar, Yusfa membantah jika pengadaan ini terkesan menghabiskan anggaran karena sudah melalui proses lelang dan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.