Istrinya Diajak Belanja, Suami di PALI Cabuli Bocah 5 Tahun

ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (ist/net)
ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (ist/net)

Seorang bocah berusia lima tahun di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan berinisial MS menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.


Akibat kejadian tersebut, pelaku inisial IS saat ini mendekam di Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI usai dilaporkan oleh orangtua korban.

Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Selasa (18/4) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, di Kecamatan Tanah Abang. Saat itu, ibu korban IJ datang ke rumah pelaku dan mengajak istri dari IS untuk pergi ke pasar kalangan.

IJ yang tak menaruh curiga, kemudian menitipkan MS kepada IS selama ia dan istri pelaku belanja ke pasar.

“Sekitar pukul 11.30 W istri pelaku dan ibu korban kembali dari pasar kalangan. Ketika pulang ke rumah, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Saat diperiksa ibunya, tercium bau amis dan langsung dibawa ke dokter untuk diperiksa lebih lanjut,”kata Kapolsek, Kamis (27/4).

Setelah diperiksa, IJ pun terkejut mendapatkan keterangan dokter bahwa anaknya telah dicabuli. Ia kemudian memberitahukan peristiwa itu kepada suaminya hingga pelaku pun dilaporkan ke polisi.

“Akibat kejadian tersebut ayah korban membuat laporan polisi, dan dilakukan tindak lanjut unit IV PPA," ujarnya.

Pada Senin malam (24/4), pelaku ditangkap petugas. Ia sempat  berkilah telah mencabuli korban. Namun, saat dilakukan pemeriksaan mendalam ia pun akhirnya mengakui perbuatan tersebut.

“Pelaku mengaku saat itu korban sedang buang air kecil, dan melihat kemaluan korban hingga membuatnya terpancing,”ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman 15 tahun penjara.