Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam konten Tik Tok nya makan babi. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
- Tanggapi Klaim Lina Mukherjee Soal Dugaan Pemerasan, PN Palembang Persilakan Buat Laporan Resmi ke Bawas
- Tanggapi Isu Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Janji Lakukan Pemeriksaan Internal
- Terungkap Dalam Podcast, Lina Mukherjee Ngaku Diperas Oknum Pengadilan Ketika Berperkaradi Palembang
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki didampingi Kasubdit V Siber AKBP Fitriyanti mengatakan pihaknya menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di pemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
"Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. "Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," jelasnya.
Diketahui laporan yang dibuat oleh seorang ustadz dengan terlapor Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama setelah video yang diunggah Lina Mukherjee saat mengkonsumsi kulit babi panggang.
Dalam kontennya yang sudah ditonton lebih dari 2.4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar ini berisi mengenai pengakuan Lina yang penasaran dengan rasa kriuk babi.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Dari hal itu lah membuat Ustadz M. Syarif Hidayat melapor ke SPKT Polda Sumsel.
"Iya kami dari kantor hukum Sapriadi Syamsudin SH MH yg melaporkan kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun dikatakannya terkait perkembangan dan dugaannya nanti dibahas secara langsung, lantaran dirinya sedang berada di luar Palembang.
- Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Perlindungan Anak di Media Sosial
- Tanggapi Klaim Lina Mukherjee Soal Dugaan Pemerasan, PN Palembang Persilakan Buat Laporan Resmi ke Bawas
- Begini Klarifikasi Polisi Setelah Viral Adu Mulut dengan Sopir Truk di Tol Keramasan