Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dengan terlapor oknum dokter spesialis Ortopedi RS Bunda Medika Jakabaring terus bergulir.
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
- Iming-Iming Sosis dan Ketela, Marbot Masjid Cabuli Tiga Bocah
- Tak Mampu Kontrol Birahi, Duda Kesepian Nekat Cabuli Anak Tetangga, Berujung Dipenjara
Baca Juga
Penyidik PPA hari ini kembali menerima penyerahan tambahan barang bukti berupa pakaian dalam, celana dan bra yang dikenakan korban saat kejadian dari kuasa hukum korban TAF Jumat (1/3/2024).
Korban TAF terlihat keluar dari ruangan PPA mengenakan hijab warna krem dan masker didampingi suami dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum TAF, Andyka Andalantama mengatakan, selain menyerahkan barang bukti pihaknya juga akan melakukan pengambilan sampel darah.
"Ada barang bukti tambahan yang kami serahkan kepada penyidik berupa pakaian dalam, celana dan bra. Selain itu hari ini kami akan melakukan tes pengambilan sampel darah untuk mencocokkan darah yang ada di jarum suntik,"kata Andika
Akan tetapi sampai hari ini pihaknya belum mengetahui detail cairan apa yang dimasukkan oknum dokter tersebut. Namun menurut keterangan perawat yang ada saat olah TKP itu sejenis obat penenang.
"Cairan kita belum menanyakan detail karena itu ada hasil laboratutiun forensiknya, namun keterangan suster itu obat sejenis obat penenang saat olah TKP," katanya.
Ia berharap setelah penyerahan barang bukti dan gelar perkara sudah dilakukan, proses hukum segera berlanjut ke tahap sidik dan penetapan tersangka.
"Harapan kami meminta penyidik Subdit PPA untuk naik sidik bila perlu penetapan tersangka," tandasnya.
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien
- Kabar terbaru Kasus Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Kuasa Hukum Sebut Bakal Ada Penetapan Tersangka
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru