Seorang marbot masjid di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, telah ditahan setelah dituduh mencabuli tiga anak di bawah umur.
- Miris! Pembantu Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Lantaran Cabuli Anak di Bawah Umur
- Diimingi Uang Jajan, Marbot Masjid Cabuli 2 Bocah Perempuan
Baca Juga
Kejadian ini dilaporkan terjadi di dalam kamar mandi masjid pada Minggu, 25 Februari, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku menawarkan jajanan kepada korban sebagai iming-iming sebelum melakukan tindakan tersebut.
Ketiga korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang berujung pada penahanan pelaku oleh warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Riduan, menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016.
Meskipun demikian, Riduan membantah telah melakukan pencabulan, mengklaim bahwa dia hanya memeluk dan mencium pipi korban karena rasa sayang kepada anak-anak.
Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
- Korban Dugaan Pencabulan Dokter MY Datangi Polda Sumsel
- Tak Mampu Kontrol Birahi, Duda Kesepian Nekat Cabuli Anak Tetangga, Berujung Dipenjara