Seorang marbot masjid di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, telah ditahan setelah dituduh mencabuli tiga anak di bawah umur.
- Kades Sidodadi Tikam Marbot Hingga Kaki Kiri Diamputasi, Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
- Marbot Masjid di Palembang Sambut Janji Fitrianti Berikan Insentif dan Umroh untuk Pekerja Sosial
- Tiga Sekawan yang Curi Motor Milik Marbot Masjid di Lubuklinggau Tertangkap
Baca Juga
Kejadian ini dilaporkan terjadi di dalam kamar mandi masjid pada Minggu, 25 Februari, sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku menawarkan jajanan kepada korban sebagai iming-iming sebelum melakukan tindakan tersebut.
Ketiga korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang berujung pada penahanan pelaku oleh warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Riduan, menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016.
Meskipun demikian, Riduan membantah telah melakukan pencabulan, mengklaim bahwa dia hanya memeluk dan mencium pipi korban karena rasa sayang kepada anak-anak.
Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Kades Sidodadi Tikam Marbot Hingga Kaki Kiri Diamputasi, Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
- Marbot Masjid di Palembang Sambut Janji Fitrianti Berikan Insentif dan Umroh untuk Pekerja Sosial
- Tiga Sekawan yang Curi Motor Milik Marbot Masjid di Lubuklinggau Tertangkap