Iming-Iming Sosis dan Ketela, Marbot Masjid Cabuli Tiga Bocah

Pelaku Riduan saat dihadirkan dalam pers rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku Riduan saat dihadirkan dalam pers rilis tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang marbot masjid di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, telah ditahan setelah dituduh mencabuli tiga anak di bawah umur. 


Kejadian ini dilaporkan terjadi di dalam kamar mandi masjid pada Minggu, 25 Februari, sekitar pukul 14.00 WIB.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku menawarkan jajanan kepada korban sebagai iming-iming sebelum melakukan tindakan tersebut. 

Ketiga korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang berujung pada penahanan pelaku oleh warga sebelum diserahkan ke pihak berwenang.

Pelaku, yang diidentifikasi sebagai Riduan, menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016. 

Meskipun demikian, Riduan membantah telah melakukan pencabulan, mengklaim bahwa dia hanya memeluk dan mencium pipi korban karena rasa sayang kepada anak-anak.

Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.