Ini Dasar Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin dkk Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid

Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya/kolase
Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya/kolase

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang dan Mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing, sebagai tiga tersangka baru, Rabu (22/9).


Artinya, dari penetapan tiga nama tersangka baru tersebut, sudah sembilan orang terjerat dugaan korupsi danah hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini. Sebelumnya, sudah ada empat tersangka Eddy Hermanto, Syarifudin, Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani yang ditetapkan tersangka, yang saat ini kasusnya sudah dalam persidangan.

Tak berhenti disitu, Kejati Sumsel juga menetapkan dua tersangka yang notabene mantan bawahan Alex Noerdin saat menjabat Gubernur Sumsel yakni, Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi. Keduanya sudah ditahan dan baru akan menjalani sidang perdana ikhwal yang sama, terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Terbaru, Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode 2008-2018 Alex Noerdin dan mantan Ketum KONI Sumsel Muddai Madang dalam tersangka dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Padahal, sepekan sebelummya keduanya sudah lebih dulu menyandang tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal dugaan korupsi penjualan gas negara.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH, MH (Foto:Yosep Indra Praja)

Sementara Laonma Pasindak Lumban Tobing, yang lebih dahulu terjerat dalam skandal danah hibah dan tengah menjalani hukuman di Lapas Pakjo Palembang, kembali harus menjadi pesakitan dengan masalah baru dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya.

"Seperti yang disangkakan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dalam keterangan pers di gedung Kejati Sumsel, Selasa (22/9).

Khaidirman menjelaskan, peran dari tiga tersangka itu, karena yang bersangkutan dalam hal ini Alex Noerdin merupakan Gubernur Sumsel, yang bertanggung jawab bedasarkan surat keputusan bahwa persetujuan danah hibah. 

"Peran dari tersangka merupakan sebelumnya Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab bedasarkan surat keputusan, bahwasannya persetujuan danah hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, sementara proses danah hibah tersebut ditemukan penyidik tidak berjalan sesuai prosedur," jelasnya.

Sementara itu tersangka Muddai Madang dalam hal ini menjabat sebagai Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, diduga menyalahi prosedur pemberian dana hibah kepada yayasan yang berlamat di kediaman tersangka di Jakarta. 

"Bahwasannya seyogyanya danah hibah itu diberikan kepada yayasan yang berada di Sumsel, tapi yayasan itu berada kediaman beliau (Muddai Madang). Hal itu tidak dibenarkan Undang-Undang, karena harusnya danah hiba dari Pemprov Sumsel harus berdomisili di Sumsel," kata dia.

Khaidirman melanjutkan, untuk Laonma Pasindak Lumba Tobing, yang sebelumnya sebagai Kepala BPKAD Sumsel bertanggung jawab tentang pencairan dana hiba pada tahun 2015 sebesar Rp50 Miliar dan 2018 sebanyak Rp80 Miliar. "Pada saat itu kan menjabat Kepala BPKAD Sumsel yang artinya dia bertanggung jawab tentang pencairan karena dana hibah itu kan dua kali pencairan," jelasnya.

Disinggung dengan status Alex Noerdin dan Muddai Madang yang juga terjerat tersangka terkait kasus penjualan gas negara di Kejagung, Khaidirman mengatakan dalam prosesnya berdiri sendiri sehingga tidak menunggu kasus lain. 

"Kalau masalah itu prosesnya berdiri sendiri jadi tidak menunggu proses kasus lain. Sementara untuk persidangan kita masih menunggu keputusan Kejagung, apakah akan digelar di sini atau di Jakarta," tandas dia.