Tinggal Tunggu Perpres, Pemprov Sumsel Segera Punya Kewenangan untuk Izin Pertambangan

ilustrasi
ilustrasi

Sebagian kewenangan perizinan usaha pertambangan batubara nantinya bakal diserahkan ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.


Di Pasal 6 Poin 5 disebutkan, perizinan berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin dapat didelegasikan ke pemerintah daerah provinsi berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan eksternalitas.

“Tapi, pendelegasian tersebut masih akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres),” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah saat dibincangi, Rabu (22/9).

Hendriansyah menjelaskan, hingga kini Perpres masih digodok di tingkatan pusat. Ia sendiri belum mengetahui persis teknis perizinan yang bakal diserahkan ke pemerintah daerah. “Belum tahu seperti apa,” ungkapnya.

Ia menuturkan, seluruh kewenangan perizinan usaha pertambangan saat ini dikelola pemerintah pusat. Namun, meskipun begitu, UU baru itu tidak akan memengaruhi DBH bagi Sumsel. “Kalau DBH tidak diubah ketentuannya, persentase pembagian ke daerah tetap sama. Hanya perubahan di kewenangan proses perizinan saja, tapi memang peran pengawasan saja yang dikurangi,” bebernya.

DBH dari sektor batubara tahun lalu yang masuk ke kas Pemprov Sumsel mencapai Rp 223.808.178.528,48 yang bersumber dari royalty dan landrent batu bara. DBH pertambangan tidak hanya diterima oleh Pemprov Sumsel. Tapi juga kabupaten/kota penghasil maupun daerah di sekitarnya yang berada di wilayah Sumsel. Secara keseluruhan, total DBH Batubara untuk Provinsi Sumsel mencapai Rp 1.398.801.115.803.

Sumber pertumbuhan ekonomi Sumsel pun masih bertumpu pada sektor lapangan usaha pertambangan dan penggalian. Dari angka pertumbuhan ekonomi Sumsel triwulan II lalu 5,71 persen, sektor ini berkontribusi 1,68 persen. Kontribusi lain disumbangkan perdagangan 1,26 persen, pertanian 0,61 persen dan sisanya 2,16 persen dari sektor lain-lain.

“Kontribusinya sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi Sumsel,” ujar Plt Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ekowati Retnaningsih

Pemprov Sumsel saat ini tengah menata lapangan usaha pertambangan dan galian. Salah satunya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan, UU 3/2020 tentang Minerba yang mengalihkan perizinan tambang dari daerah ke pusat diharapkan bisa memberikan efek positif bagi daerah.

“Meski ditarik pusat, masih ada perizinan yang memerlukan persetujuan Gubernur. Salah satunya wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) baru harus mendapat rekomendasi gubernur,” katanya.

Saat ini, Pemda masih menunggu peraturan turunan dari UU tersebut. “Mudah-mudahan ada pembagian peran antara pusat dan daerah, karena Gubernur adalah kepala daerah sekaligus perwakilan Pemda di pusat. Ada hal yang yang tidak perlu proses ke pusat yang bisa didelegasikan di level provinsi,” bebernya.

Diantaranya adalah regulasi angkutan dan galian khusus sektor Minerba. Hal itu, katanya, juga akan bisa mengoptimalkan DBH (dana bagi hasil). “Karena 60 persen APBD berasal dari DBH, sangat besar kontribusinya bagi pembangunan di Sumsel. Mudah-mudahan DBH bisa lebih baik, kita lihat nanti,” katanya.

Ia juga menyebut, meski berbagai perizinan akan dialihkan ke pusat, perusahaan tambang didorong bisa memberikan kontribusi pada masyarakat di daerahnya. “Diharapkan dikelola dengan regulasi yang ada, bijak dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Bisa salurkan CSR-nya tepat sasaran. Ini penting untuk perusahaan agar nyaman dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya.