Kenaikan Pangkat Kilat Teddy Indra Wijaya Tuai Polemik, DPR RI Minta Penjelasan TNI

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya/Ist
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya/Ist

Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dalam waktu singkat menuai polemik. Komisi I DPR RI mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam keputusan tersebut dan meminta penjelasan dari TNI.


Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang biasa berlaku di lingkungan militer. Menurutnya, kenaikan pangkat di TNI umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dipromosikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

“Saya baru dengar istilah Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Apakah ini berlaku khusus untuk Mayor Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI? Hal seperti ini harus terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan pangkat reguler percepatan dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025. Surat perintah terkait juga telah dikeluarkan pada 6 Maret 2025 dengan nomor Sprin/674/II/2025.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi terkait kenaikan pangkat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi sudah dipenuhi dan keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di TNI.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul. Kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, termasuk dasar perundang-undangan (Perpres),” ujar Wahyu pada Kamis (6/3/2025).