Puluhan hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang membentangkan spanduk berisi dukungan terhadap Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan aksi mogok kerja. Mereka mengaku menjadi bagian hakim yang kesejahteraannya belum terjamin.
- Anies Ajak Relawan Luruskan Niat dan Jaga Solidaritas
- Lima Hari Galang Dana, Warga Taiwan Berhasil Kumpulkan Rp152 Miliar untuk Ukraina
- Ini Isi Kegelisahan Pemain Profesional Indonesia Lewat Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi
Baca Juga
Mereka membentangkan spanduk sebagai aksi itu di PN Klas 1A Palembang, Senin (7/10). Mereka juga memasang pita merah putih di lengan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah.
Pernyataan tersebut diikuti seluruh hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang, dengan menyematkan dan pemasangan pita dilengan sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap tuntutan terkait kenaikan gaji dan tunjangan para hakim.
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Dju Jhonson Mira Manggi, usai menggelar aksi dukungan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Palembang, menegaskan bahwa pihaknya tetap melayani persidangan dan layanan administrasi publik lainnya, tidak mengikuti aksi mogok.
“Aksi yang kami lakukan pagi ini merupakan bentuk dukungan kepada IKAHI pusat terkait tunjangan para hakim, oleh pemerintah,” katanya.
Selain itu pihaknya mendukung seluruh aksi solidaritas Hakim se Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
“Kami tetap mendukung terwujudnya hakim yang berintegritas dan bertekad mewujudkan lembaga pengadilan yang independen sebagai pilar utama keadilan,”ujarnya.
Dirinya menegaskan, bahwa IKAHI Palembang mendukung IKAHI pusat untuk memperjuangkan seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan hakim.
Ketua IKAHI Palembang Fauzi Isra menambahkan, bahwa pihaknya melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan atas aksi yang dilakukan oleh IKAHI pusat.
“Kami tetap melakukan aksi solidaritas di daerah sebagai bentuk dukungan,”jelasnya.
- Prabowo Janji Perbaiki Kualitas Hidup Hakim Usai Resmi Dilantik
- Anies Ajak Relawan Luruskan Niat dan Jaga Solidaritas
- Diduga Langgar Kode Etik, Enam Hakim PN Jakbar dan MA Dilaporkan ke Komisi Yudisial