Seorang hakim berinisial BS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial TK dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang oleh Aliansi Masyarakat Sumsel Peduli Transparansi Keadilan (AMSSPTK). Keduanya diduga bersikap tidak netral dalam menangani perkara narkotika dengan terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (27/2) siang.
- Prabowo Janji Perbaiki Kualitas Hidup Hakim Usai Resmi Dilantik
- Gelar Aksi Solidaritas, Hakim PN Palembang Pasang Pita Merah Putih
- Diduga Langgar Kode Etik, Enam Hakim PN Jakbar dan MA Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Baca Juga
Ketua AMSSPTK, Rahmat Hayat, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik di Kota Palembang pada 3 Februari lalu. Aksi tersebut terkait dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu milik terdakwa Chairil Ubaidi.
“Hari ini saya datang ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk melaporkan hakim dan jaksa yang menurut kami tidak netral dalam persidangan serta tidak menjaga integritas sebagai penegak hukum,” ujar Rahmat setelah menyerahkan laporan.
Rahmat menjelaskan bahwa pihaknya menerima foto yang menunjukkan Hakim BS dan JPU TK sedang berbincang di ruang sidang. Menurutnya, komunikasi antara hakim dan jaksa dalam suatu perkara yang sedang berlangsung merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
“Kami mendapatkan bukti foto bahwa hakim dan jaksa berbicara di ruang persidangan. Padahal, seharusnya mereka tidak boleh berkomunikasi jika sedang menangani perkara yang sama,” jelasnya.
Dengan laporan yang diajukan, Rahmat berharap Pengadilan Tinggi Palembang segera memeriksa kedua aparat penegak hukum tersebut. “Jika hal ini dibiarkan, sistem peradilan di Sumsel bisa rusak,” tegasnya.
Selain melaporkan ke Pengadilan Tinggi, AMSSPTK juga mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI) Penghubung Sumsel untuk mengajukan laporan serupa. Rahmat meminta Komisi Yudisial memantau persidangan kasus Chairil Ubaidi guna memastikan integritas hukum tetap terjaga.
“Kami berharap Komisi Yudisial bersikap netral dan hadir dalam persidangan lanjutan pekan depan. Kami ingin sistem hukum di Sumsel tetap adil tanpa intervensi,” katanya.
Menanggapi laporan tersebut, Hakim Tinggi Humas PT Palembang, Irwantoni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Semua laporan yang masuk akan menjadi atensi kami. Pengadilan Tinggi adalah perpanjangan Mahkamah Agung di daerah yang bertugas mengawasi pengadilan-pengadilan di bawahnya,” ujar Irwantoni.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagai pelanggaran atau hanya sebatas pengaduan biasa.
“Jika setelah diteliti ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua proses akan berjalan secara transparan,” pungkasnya.
- Prabowo Janji Perbaiki Kualitas Hidup Hakim Usai Resmi Dilantik
- Gelar Aksi Solidaritas, Hakim PN Palembang Pasang Pita Merah Putih
- Kuasai Sprindik, KPK Anggap Polisi dan Jaksa Kompetitor