Polisi dan Jaksa merupakan institusi yang membantu tugas pemberantasan korupsi. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak menganggap sebagai kompetitor.
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang berharap agar semua surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi diterbitkan KPK.
Menurut Kang Tamil, KPK harus melihat bahwa kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi yang membantu tugas KPK dalam penanganan korupsi.
"Kalau KPK meminta seluruh Sprindik harus dikeluarkan KPK, artinya KPK melihat kejaksaan dan kepolisian sebagai saingan atau kompetitor," kata Kang Tamil, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Rabu (17/7).
Jika hal itu jadi cara pandang semua pimpinan KPK, maka semua pimpinan KPK yang ada saat ini selayaknya berhenti.
"Tidak layak dia menjabat di situ. Kenapa? Karena sudah pasti kerja-kerja mereka bukan lagi pemberantasan korupsi, tapi pencitraan, agar dirinya atau institusinya terlihat lebih baik dari lainnya. Karena cara pandangnya kompetisi, bukan kolaborasi memberantas korupsi," pungkas Kang Tamil.
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Polri Tak Beri Ruang untuk Premanisme, Tindak 3.326 Kasus dalam 9 Hari
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN