Herman Deru Angkat Bicara Soal Dugaan Manipulasi RUPS Bank SumselBabel di Bareskrim Polri

Ketua DPW Nasdem Sumsel, Herman Deru (kiri) saat mendampingi Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (kanan) dalam kegiatan Kampanye Akbar Partai Nasdem di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Ketua DPW Nasdem Sumsel, Herman Deru (kiri) saat mendampingi Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (kanan) dalam kegiatan Kampanye Akbar Partai Nasdem di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru angkat bicara terkait persoalan dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank SumselBabel Tahun 2020 di Pangkal Pinang. 


Dia menyebut, pelaporan itu merupakan permasalahan administrasi, bukan keuangan. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sumsel itu menyebut pihak yang melaporkan ke Bareskrim menduga ada yang ditutupi terkait hasil dari RUPS-LB tersebut. 

"Ada orang yang tidak masuk di dalam room (jabatan) berikutnya. Menyangka si A atau si B yang menutupi," kata Herman Deru usai menghadiri kampanye akbar partainya di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Rabu (31/1/2024). 

Menurutnya, hasil RUPS-LB tersebut sudah menjadi kesepakatan seluruh pemegang saham yang jumlahnya ada 27 orang dan tidak ada yang ditutupi. "Pemegang sahamnya ada 27 orang," ucapnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Herman Deru kini berada dalam pusaran kasus dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank SumselBabel (BSB) yang digelar di Pangkal Pinang pada 9 Maret 2020 lalu.

Herman Deru menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Selain Herman Deru, Komisaris BSB, Eddy Junaidy serta dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga ikut dilaporkan. 

Dari informasi yang dihimpun, penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Pemeriksaan itu lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan di Palembang, pada 23 Januari 2024 lalu.

Kepada sejumlah awak media, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan berdasarkan laporan yang dilayangkan korban dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.

Dia menegaskan, penyidik masih bekerja pada tahap penyelidikan secara prosedural dengan memeriksa sejumlah saksi. 

Sementara itu, pengacara korban, Yudhistira Atmojo menyatakan, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya merasa dirugikan akibat adanya aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Adapun dalam kasus ini Herman Deru merupakan perwakilan pemegang saham dari BSB. 

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada dua produk akta risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama. Namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujarnya.

Menurut Yudhistira, dalam RUPSLB 2020 sejatinya seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon komisaris independen perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon direktur BSB.

Dia menyebut, saat itu kliennya juga turut diusulkan menjadi calon direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.

Namun, Yudhistira mengatakan nama kliennya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. 

Dia memaparkan, dalam agenda RUPSLB 12 Januari 2021, tidak terdapat pengusulan nama Mulyadi Mustofa sebagai direktur BSB. Kondisi itu, menurut dia, berbanding terbalik dengan keputusan RUPSLB 2020 yang mengamanatkan Mulyadi Mustofa diusulkan sebagai direktur BSB dalam RUPSLB 2021.

"Hilangnya peluang Mulyadi untuk dicalonkan sebagai direktur BSB dalam RUPSLB sehingga tidak menerima potensi penghasilan sebagai direktur BSB dengan jangka waktu jabatan selama empat tahun," tuturnya.

Dalam laporan yang dibuatnya, mereka diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.