Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki oleh Tim Kejari Palembang menimbulkan reaksi di kalangan organisasi buruh.
- Kasus Suap Izin K3 Disnakertrans Sumsel Berkembang, Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Diduga Punya Bisnis Steam Mobil hingga Kosan, Kejari Palembang Lakukan Penyelidikan
- Kejari Palembang Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki
Baca Juga
Mereka mempertanyakan setiap kebijakan yang diputuskan atau ditetapkan era Deliar Marzoeki yang banyak berpihak ke kalangan pengusaha. Seperti penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Desember 2024 lalu. Prosesnya bahkan tidak melibatkan perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Sumsel.
"Peristiwa ini semakin menambah kecurigaan kami bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel ada indikasi kongkalikong. Karena kerap menguntungkan kaum pengusaha," kata Ketua FSB Nikeuba Palembang, Hermawan saat dibincangi Kantor Berita RMOL Sumsel, Jumat (10/1/2025).
Untuk itu, dia mendesak agar Pemprov Sumsel maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan investigasi terhadap seluruh kebijakan yang ditetapkan oleh Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel.
"Kami meminta agar seluruh kebijakan ditinjau ulang. Karena kami curiga, ada kongkalikong terhadap setiap kebijakan yang ditetapkan. Seperti penetapan UMSP beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Dia cukup menyesalkan terhadap kejadian tersebut. Apalagi, kata Hermawan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Tentunya hal ini berkaitan dengan nyawa para pekerja.
"Jadi proses K3 perusahaan bisa lolos hanya dengan uang. Kalau memang itu benar soal K3. Dan ini sangat berbahaya karena mengancam nyawa pekerja," bebernya.
Senada, Koordinator Wilayah KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah, menilai kebijakan yang diambil oleh Deliar Marzoeki selama menjabat sebagai Kadisnakertrans selalu kontroversial dan tidak melibatkan buruh dalam setiap pembahasannya.
"Kami tidak merasa heran dengan OTT ini, karena kebijakannya dalam penetapan upah kemarin tidak ada buruh yang sepakat," ujarnya.
Ali menambahkan, pihaknya siap memberikan bukti yang valid terkait dugaan praktik koruptif yang dilakukan oleh Disnakertrans Sumsel. "Jika Kejari kekurangan bukti, kami siap memberikan bukti yang diperlukan," tuturnya.
Seiring dengan peristiwa ini, pihak serikat buruh mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait penetapan UMSP yang dinilai bermasalah.
"Kita harap pemerintah melalukan investigasi terkait kebijakan yang dibuat Disnakertrans. Apalgi ini sudah jelas terjadi OTT," pungkasnya.
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Finda dan Suami Minta Periksa Usai Lebaran, Kajari Palembang Tegaskan Enggan Beri Toleransi
- Usai Pemeriksaan Saksi, Kajari Pastikan Segera Gelar Perkara Terkait Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang