Hanya Karena Disuruh Pulang, Heru Bunuh Teman Sendiri

Heru Gunadi (19) adalah warga Jalan Tembok Baru, Lorong Asam, Kelurahan 9-10 Ulu, Palembang. Ia merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Ridho yang tak lain adalah temannya sendiri. Oleh majelis hakim PN Palembang, Heru diganjar pidana penjara selama 12 tahun.


Dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (6/7/2020), terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tommy Horizon di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Hotnar Simarmata, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap terdakwa.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa Heru sebagaimana fakta-fakta persidangan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

“Sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hotnar Simarmata.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa bahwa, perbutan terdakwa tergolong sadis dengan menghilangkan nyawa orang lain serta, membuat keluarga korban mengalami luka yang mendalam akibat kehilangan anggota keluarganya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Setelah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim tersebut, terdakwa Heru Gunadi didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Rizal dari Posbakum PN Palembang menyatakan menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU kala persidangan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.

Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa mengaku sedikit kecewa dengan vonis yang menurutnya terlalu tinggi untuk terdakwa, karena peran dari terdakwa bukanlah sebagai otak pembunuhan, melainkan ikut-ikut saja.

“Untuk perkara ini awalnya hanya ada cekcok saja antara korban dengan pelaku lain yakni Wek (DPO) usai pesta tuak, untuk terdakwa hanya ikut-ikutan. Namun ya sudah tadi terdakwa langsung menyatakan terima terhadap putusan itu," ringkasnya.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan diketahui, bahwa perbuatan terdakwa tersebut terjadi sekitar Desember 2019 silam, dimana saat itu korban Ridho yang masih teman terdakwa cekcok mulut dengan tiga pelaku lainnya yakni Rian, Ian dan Wek (ketiganya DPO) saat pulang dari pesta miras jenis tuak di sekitaran kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Lantaran tersinggung dengan ucapan korban yang menyuruhnya pulang, pelaku Wek (DPO) merasa tidak terima, dan dalam perjalanan pulang, tepatnya di kawasan 9-10 Ulu, korban pun dihadang oleh tiga pelaku termasuk terdakwa, yang langsung mengeroyok korban dengan menghujamkan pisau ke tubuh korban berkali-kali hingga meregang nyawa.

Melihat korban bersimbah darah para pelaku pun langsung kabur. Berdasarkan keterangan saksi di TKP, terdakwa berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.[ida]