Sidang Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel: Hakim Marah Saksi Amiri Aripin Berikan Keterangan Berbelit-belit

Saksi Amiri Aripin (celana hitam) dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel/Foto: Yosep Indra Praja
Saksi Amiri Aripin (celana hitam) dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel/Foto: Yosep Indra Praja

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang terlihat gusar dengan keterangan salah satu saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Senin (10/6).


Dalam persidangan saksi Amiri Aripin yang merupakan mantan Bendahara Umum Koni Sumsel terkesan memberikan jawaban kesaksian berbelit-belit hingga ketua majelis hakim, Efrianto SH MH mengingatkan kepada saksi untuk menjawab pertanyaan jaksa dengan tegas dan singkat.

"Jawab saja yang sesuai ditanyakan, jangan anda bercerita. Kalau tidak tahu jawab tidak tahu," ujar Hakim mengingatkan.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hendak mendalami terkait mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

Namun ketika ditanya soal syarat-syarat pencairan tersebut, Amiri menjelaskan dengan kalimat panjang lebar yang dianggap tidak substansial dengan pertanyaan jaksa.

Hakim langsung memotong pertanyaan jaksa dan mengingatkan kepada saksi Amiri Aripin untuk tidak bertele-tele dalam meberikan jawaban terkait syarat-syarat pencairan dana hibah tersebut. 

"Anda tahu tidak, yang ditanyakan jaksa itu apa saja syaratnya. Kalau anda tahu jawab apa saja syaratnya, itu kan tugas anda sebagai bendahara KONI. Jangan anda bercerita panjang lebar disini," tegas hakim.

"Keterangan saudara ini bikin saya spaning," tambahnya. 

Setelah itu Amiri langsung mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.

Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.

"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.

Dipersidangan, saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.

Sementara, lanjut mantan Ketua Umum Gapensi Sumsel menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu yakni terdakwa Hendri Zainuddin.

"Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu," sebutnya.

Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya mantan wakil Bendum KONI Sumsel Junaidi serta satu saksi pihak swasta pengadaan perlengkapan kantor, Singgih.

Sebagaimana diketahui, kasus ini ini menjerat mantan Ketua Umum KONi Sumsel Hendri Zainuddin didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.

JPU Kejati Sumsel menilai perbuatan terdakwa Hendri Zainuddin dinilai telah merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar dari jumlah keseluruhan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 senilai Rp37,5 miliar.

Oleh sebab itu, tim JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa Hendri Zainuddin mantan Ketua Umum KONI Sumsel dengan jerat pidana korupsi dakwaan alternatif subsideritas.

Terdakwa Hendri Zainuddin didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 Jo pasal 18 Jo pasal 55 Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.