Berstatus Anak, 3 Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Penjual Balon Tak Ditahan

Polisi menujukkan barang bukti dari kasus pembunuhan gadis penjual balon. Atas kasus tersebut, empat orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Polisi menujukkan barang bukti dari kasus pembunuhan gadis penjual balon. Atas kasus tersebut, empat orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Empat anak dibawah umur terlibat aksi pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Ayu Andriani (13), penjual balon yang ditemukan tewas di area Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang.


Keempat pelaku yakni berinisial IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Mereka semua tercatat sebagai warga Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kepada awak media, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari keempat pelaku yang diamankan, hanya tersangka IS yang dilakukan penahanan. 

“Atas pelaku tindak pidana kurang lebih empat orang, kami sudah mengklasifikasikan sesuai dengan mengkategorikan dengan usia, kami melakukan tindakan penahan satu orang yaitu tersangka IS,” katanya.

Didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Harryo menjelaskan tiga pelaku lainnya dilakukan penangguhan di pusat rehabilitas yang telah pihaknya siapkan.

“Untuk ketiga tersangka lainnya MZ, NS dan AS, sebagaimana undang-undang yang ada mereka tidak kami tahan. Namun kami telah bekerjasama dengan salah satu balai rehabilitasi milik Dinas Sosial guna melakukan penangguhan,” ungkap dia.

“Tentunya atas permohonan dari keluarga para tersangka, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi para tersangka tersebut. Ini juga hasil koordinasi dengan Bapas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak walaupun mereka tersangka,” ungkap Harryo.

Diberitakan sebelumnya, Misteri tewasnya Ayu Andriani (13), penjual balon yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang akhirnya terungkap.

Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel mengamankan empat orang pelaku. Mereka berinisial IS berusia 16 tahun, MZ usia 13 tahun, NS usia 12 tahun dan AS usia 12 tahun.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo menjelaskan, rangkaian cerita tindak pidana pembunuhan terjadi Minggu (1/9) siang.

Bermula adanya pentas kuda kepang di kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang. Disana, korban bertemu dengan  tersangka IS bersama ketiga tersangka lainnya yakni MZ, NS dan AS. Lalu, diajak pergi dengan alasan jalan-jalan.

“Kemudian tersangka IS mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara) pertama, di dekat Krematorium atau rumah kremasi. Disana, tersangka IS membekap mulut dan hidung korban, dibantu ketiga temannya yang memegang tangan dan kaki,” jelas Harryo.

Harryo menjelaskan akibat bekapan tersangka IS di bagian hidung dan mulut serta kaki dan tangan dipegang oleh ketiga tersangka lainnya, korban kehabisan nafas dan pecah pembuluh darah yang berujung meninggal dunia.

“Pada akhirnya tersangka melakukan perbuatan cabul secara bergilir. Dimulai dari tersangka IS, lalu tersangka MZ, dilanjutkan tersangka NS dan terakhir tersangka AS,” ungkap Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Rabu (4/9) malam.

Masih dikatakan Harryo, usai melakukan perbuatan cabul, keempat tersangka memindahkan korban dari TKP pertama menuju TKP kedua lokasi penemuan jasad Ayu dengan cara dibopong.

“Tersangka IS di sebelah kanan dan tersangka MZ di sebelah kiri. Sedangkan tersangka NS dan AS mendorong tubuh korban dari belakang. Mereka pindahkan ke TKP ke 2 yang jaraknya 30 menit ditempuh berjalan kaki,” tegas dia.

Di lokasi kedua, jelas Harryo, keempat tersangka kembali melakukan aksi cabul. Diawali dari tersangka IS, lalu MZ dan NS serta yang terakhir tersangka AS. Setelah itu, keempat pelaku kembali menyaksikan pentas kuda lumping.

“Jadi keempat pelaku melakukan aksi cabul dalam kondisi korban sudah meninggal dunia dan secara tidak wajar. Tersangka IS mengobral nafsu syahwatnya karena film dewasa, kita temukan beberapa film di handphone miliknya,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016.