Fakta Terbaru Siswi SMP Tewas Diracun, Pelaku Beli Potas Melalui Shopee

Kapolrestabes  Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan gelar perkara ungkap kasus pembunuhan siswi SMP yang dilakukan oleh kakak iparnya, Jumat (20/12). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat melakukan gelar perkara ungkap kasus pembunuhan siswi SMP yang dilakukan oleh kakak iparnya, Jumat (20/12). (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kasus kematian ANF (12), remaja 12 tahun yang tewas diracun oleh kakak iparnya Rika Amelia (19) dengan menggunakan racun ikan atau potas terungkap fakta terbaru.


Tersangka Rika Amelia mendapatkan potasium atau potas dengan cara dibeli online dengan harga Rp 47 ribu. Fakta ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono di hadapan wartawan.

“Dari barang bukti yang ada, kami telah menemukan pemesanan melalui shopee potasium seharga Rp 47 ribu. Pemesan atas nama Rika Amelia,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang.

Harryo menjelaskan, potasium inilah yang disebut sebagai jamu untuk meyakinkan korban ANF agar mau mengkonsumsinya, hingga pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

“Potasium jenis zat kimia yang digunakan membunuh serangga termasuk ikan. Memiliki fungsi menghentikan kerja dari organ tubuh bagian dalam. Inilah yang membuat korban meninggal dunia,” jelas dia.

“Di TKP (tempat kejadian perkara), kami menemukan sisa potasium yang dipesan tersangka dari Shopee. Berdasarkan informasi yang ada, potasium inilah yang dikonsumsi oleh korban,” tutur dia.

Lebih jauh, Harryo menyebutkan pihaknya telah melakukan kegiatan forensik berupa visum dan otopsi terhadap jenazah ANF. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan labfor.

“Dokter sudah memberikan pandangan, ditemukan barang mencurigakan yang menyengat di dalam tubuh korban yang menyebabkan indikasi salah satu bagian yang masuk dalam tubuh hingga membuat meninggal dunia,” pungkasnya.