Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa 22 saksi dari beberapa perusahaan di Singapura pada 2-4 Juni 2025. Pemeriksaan kali ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
- Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Kasus Penggelapan 27 BPKB Motor
- Dapur Lapas Pagaralam Kembali Raih Sertifikat Laik Hygiene dari Dinas Kesehatan
- Tertidur di Pondok, Pelaku Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap
Baca Juga
"Penyidik Jampidsus saat ini sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan sejak hari ini sampai tanggal 4 ya. Ada sekitar 22 pihak (yang akan diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.
Harli pun menjelaskan alasan Kejagung melakukan pemeriksaan di Singapura. Sebelumnya para saksi telah dipanggil untuk diperiksa di Kejagung. Namun, mereka absen dengan alasan yurisdiksi.
"Oleh karenanya, kita melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk saat ini koordinasi dari atase kejaksaan yang ada di Singapura dengan pihak Singapura," jelas Harli.
Namun, Harli belum bisa merinci identitas para saksi yang akan dimintai keterangannya itu.
"Nah nanti dilihatlah kapasitasnya yang dari 22 pihak ini. Misalnya sebagai apa, apakah dalam kaitan dengan minyak mentah atau produk kilang maupun terhadap berbagai kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," papar Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, modus operandi dimulai oleh Riva dengan mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.
Padahal, seharusnya yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah BBM dengan RON 92.
"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.
Tak puas sampai di situ, kemudian melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen.
Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza mendapatkan keuntungan yang membuat negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
- Polisi Tangkap Kawanan Bobol Rumah yang Gasak 15 Tabung Gas Elpiji
- Markup Pengadaan Pengolahan Karet Kementan Rugikan Negara Rp73 Miliar
- Kasus Korupsi Penerbitan PTSL, Kepala BPN Empat Lawang Dijerat Pasal Berlapis