Dua terdakwa dugaaan korupsi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Palembang tahun 2019, Ahmad Zairil dan Joke didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/04/2022)
- Puluhan Massa Ormas Geruduk Kantor Kejati Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Sumsel
- Target Sertifikasi 2.500 Bidang Tanah di Empat Lawang Lewat Program PTSL
- Kasus Korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang Naik ke Penyidikan, Sejumlah Saksi Mulai Diperiksa
Baca Juga
Ahmad Zairil yang menjabat Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang, dalam kasus ini terjadi menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019.
Serta Joke alias Yoke Norita (51) selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 terdakwa Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
Keduanya dihadirkan JPU Kejari Palembang dikomandoi Hendy Tanjung SH secara virtual, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH. Dalam dakwaan JPU menjelaskan, kedua terdakwa diancam dengan pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 12 huruf A Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," jelas JPU saat membacakan dakwaan.
Seperti diketahui dari penerbitan sertifikat yang dibuat melalui program PTSL tersebut. Dalam hal ini kedua terdakwa disangkakan tidak menjalankan mekanisme pelaksanaan kegiatan PTSL Kelurahan dan Kecamatan dalam wilayah Kota Palembang tahun anggaran 2019. Dalam kegiatannya, kedua terdakwa mendapatkan tanah yang berada di Kelurahan Kertapati, terdakwa Zairil mendapatkan satu bidang tanah dengan luas 1 hektare sedangkan terdakwa Joke mendapatkan 500 meter persegi.
Untuk diketahui, dugaan kasus ini terjadi bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.
Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
- Sengketa Lahan di Perumahan Kota Modern Sriwijaya Palembang, BPN Turun Tangan Lakukan Pengukuran Ulang
- Bersaksi di Sidang Korupsi PTSL 2019, Bupati Muara Enim Terpilih Bantah Terlibat Jual Beli Tanah Ilegal
- Puluhan Massa Ormas Geruduk Kantor Kejati Desak Penyelesaian Kasus Korupsi di Sumsel