Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
- Tiga Bulan Belum Gajian, Ratusan Karyawan Mitra Ogan Ancam Boikot Aktivitas Perusahaan
- Sambut Lebaran, Apriyadi Boyong Paket Sembako dan THR untuk Kaum Dhuafa
- Siap Tindak Tegas, Polisi Minta Pelaku Usaha Melapor Bila Ada Ormas Paksa Minta THR
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait prosedur pencairan THR dan Tukin.
"Ibu Sri Mulyani mengumumkannya pada Sabtu (16/4) lalu, maka terkait prosedur dan waktunya akan kami cek kembali," kata Deru, Selasa (19/4).
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Sumsel Yosi mengatakan, untuk pencairan THR dan Tukin, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. "Saat ini kita masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran nya,” katanya.
Terpisah, Staf Bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel, Eki menambahkan, selain ASN, pada umunya yang mendapatkan THR yakni CPNS dan PPPK karena berstatus sebagai pegawai pemerintah.
"Untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing," pungkasnya.
- Ambil Formulir di Partai Nasdem, Heri Amalindo Disambut Terbuka Herman Deru
- Ada ASN yang Kedapatan Jadi Timses Caleg, Ketua DPRD Pagar Alam: Jangan Terulang di Pilkada
- SMB II Turun Kasta jadi Bandara Domestik, Herman Deru: Katek Hubungannya Dengan Aku!