Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan kerja untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
- Aduan THR 2025 Terus Bertambah, Kemnaker Terima 2.343 Laporan hingga Lebaran H+2
- Disnakertrans Sumsel Siapkan Sanksi bagi Puluhan Perusahaan yang Dilaporkan Tak Bayar Penuh THR Karyawan
- DPD ADO Sumsel Desak Aplikator Segera Realisasikan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol
Baca Juga
Menanggapi hal itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait prosedur pencairan THR dan Tukin.
"Ibu Sri Mulyani mengumumkannya pada Sabtu (16/4) lalu, maka terkait prosedur dan waktunya akan kami cek kembali," kata Deru, Selasa (19/4).
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Sumsel Yosi mengatakan, untuk pencairan THR dan Tukin, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat. "Saat ini kita masih menunggu PP dan PMK tentang petunjuk teknis pembayaran nya,” katanya.
Terpisah, Staf Bidang Hubungan Industrial (Hubin) dan Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sumsel, Eki menambahkan, selain ASN, pada umunya yang mendapatkan THR yakni CPNS dan PPPK karena berstatus sebagai pegawai pemerintah.
"Untuk honorer tidak ada dalam aturan. Tapi kalau instansi masing-masing daerah akan memberikan diperbolehkan, jadi tergantung instansi masing-masing," pungkasnya.
- Gubernur Sumsel Targetkan Sukses Ganda di Pornas Korpri 2025
- Jelang Keberangkatan, Gubernur Herman Deru Tinjau Kesiapan Asrama Haji Palembang untuk Sambut Ribuan JCH Sumsel
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas