Kejari Muara Enim Dituntut Usut Dugaan Korupsi di Tujuh Proyek Dinas PUPR

Koordinator Aksi, Alex Kazjuda saat menyampaikan orasinya. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Koordinator Aksi, Alex Kazjuda saat menyampaikan orasinya. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini, melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Selasa (19/4).


Mereka menuntut Kejari Muara Enim segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan tender beberapa proyek di dinas PUPR yang ada di lingkup kabupaten Muara Enim.

Koordinator Aksi, Alex Kazjuda mengatakan, ada 7 kegiatan proyek yang menjadi sorotannya. Diantaranya Pembangunan Bangunan Bawah (Pilar) jembatan rangka baja Air Lematang Desa Danau Baru-Danau Tampang Kec. Sungai Rotan nilai kontrak Rp4,4 miliar dan Pembangunan Bronjong Desa Pandan Dulang Kecamatan Tanjung Agung, Nilai Kontrak Rp900.318.000

Kemudian lanjut Alex, Pembangunan Bronjong Desa Tanjung Karangan nilai kontrak Rp798.664.000 dan Lanjutan peningkatan jalan desa Kencana Mulya nilai kontrak Rp1,1 miliyar, Rehabilitasi jaringan irigasi di antara lubuk nipis kanan Desa Pajar Bulan nilai kontrak Rp1,6 miliyar.

Selanjutnya, peningkatan jalan UPH desa Lubuk Mumpo nilai kontrak Rp1,7 miliyar serta Overlay ruas jalan rami pasai-Padang Bindu nilai kontrak Rp1,07 miliyar.

"Tujuh kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan gambar kegiatan, Surat Perjanjian Kontrak (SPK), Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), spesifikasi teknis kerja, Kerangka Acuan Kerja, rekapitulasi bill and quantity (BQ)," jelasnya.

Mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 tahun 2000 tentang tatacara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan PP No.105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

"Oleh itu kami minta Kejari Muara Enim untuk memanggil dan memeriksa terkait dugaan adanya tidak pidana korupsi pada 7 kegiatan proyek tersebut," tegasnya.

Dalam hal ini, kata Alex, proyek-proyek tersebut pengerjaan tahun 2021 jadi sudah memenuhi syarat untuk dilakukan investigasi, karena ini sudah 2023.

"Aksi ini diharapkan mampu memberi efek jera terhadap para pejabat yang ada di kabupaten muara enim ini, yang kerap menggunakan anggaran tidak sebagaimana mestinya, ke depan kami pastikan akan ada aksi-aksi kami selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim, M Ridho Saputra mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tentang pengerjaan 7 proyek pembangunan di lingkup Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya, kata Ridho, laporan tersebut akan dilanjutkan pelaporan terlebih dahulu pada pimpinan, "Selain itu, ada yang kami sarankan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung laporan tersebut," tandasnya.