Tertidur di Pondok, Pelaku Pencurian Barang Mahasiswa KKN di Selangit Musi Rawas Ditangkap

Polisi tangkap terduga pelaku pencuri baranga-barang milik mahasiswa KKN di Selangit, Kabupaten Musi Rawas.(Dokumentasi Polisi)
Polisi tangkap terduga pelaku pencuri baranga-barang milik mahasiswa KKN di Selangit, Kabupaten Musi Rawas.(Dokumentasi Polisi)

Satu lagi terduga pelaku pencurian barang milik mahasiswa yang sedang KKN (kuliah kerja nyata) di rumah posko KKN Dusun III Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Pelaku adalah Yayan (21), warga Dusun I Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit. Polisi menangkap pelaku dengan menggerebek pondok tempat persembunyiannya di wilayah Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit pada Kamis, (8/8/2024).

Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah membenarkan penangkapan pelaku Yayan. Dikatakannya, pelaku ditangkap saat sedang tidur di dalam pondok dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas dan kemudian langsung diserahkan ke Unit Pidum Polres Musi Rawas. 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Diketahui sebelum kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WIB korban Nauval bersama dengan Aldi, Rian, Sundari, Shinta, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma, Rita, Radika dan Bunga baru menyelesaikan rapat program kerja KKN di rumah posko KKN. 

Kemudian sehabis rapat program kerja KKN, mereka kembali ke ruangan masing-masing untuk beristirahat. Dimana saat itu Sundari, Shinta, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma, Rita, Radika dan Bunga berada di ruangan tengah. Sedangkan Nauval, Aldi dan Rian berada di ruangan depan.

Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, Nauval melihat Sundari, Shinta, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma, Rita dan Radika sudah tertidur. Selanjutnya Nauval bersama-sama dengan Aldi dan Rian berkumpul dengan bermain game sampai pukul 02.00 WIB.  

Lantas setelah itu Aldi dan Rian tertidur duluan. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB Nauval juga memutuskan untuk tidur. Namun sekitar pukul 04.00 WIB, Nauval, Aldi dan Rian dibangunkan oleh Sundari, Shinta, Cicil, Titik, Ona, Rima, Rahma, Rita, Radika dan Bunga. 

Dijelaskan, mereka memberitahukan HP (handphone) milik Sundari, Shinta, Cicil dan Titik sudah hilang. Lalu Nauval bersama-sama Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang dan mendapati 1 unit laptop miliknya juga turut hilang.

Setelah itu Nauval, Aldi dan Rian langsung mengecek bagian belakang rumah di  rumah Posko KKN di Dusun III Desa Taba Tengah  Kecamatan Selangit. Mereka lalu mendapati bagian pintu WC  sudah terbuka dan melihat bagian jendela sudah terbuka dan ada bekas congkelan di bagian jendela. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang jika ditaksir sekira Rp 34.800.000. Lalu setelah itu Nauval bersama teman-temannya yang lain melaporkan kejadian tersebut ke Kadus Dusun III Desa Taba Tengah  Kecamatan Selangit.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.