Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Gazalba, Rabu (9/8).
"Pernyataan Kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (9/8).
Ali menjelaskan, tim Jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung atas putusan bebas Gazalba.
"Dan saat ini dalam proses penyusunan memori Kasasi," pungkas Ali.
Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa malam (1/8).
Namun demikian, hingga saat ini Gazalba juga masih berstatus tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya pun hingga saat ini masih berjalan.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung