Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Hakim Agung non-aktif, Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
- Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA, Pengacara 6 Laskar FPI Dukung KPK
- Sempat Mangkir, 2 Hakim Agung Kembali Dipanggil KPK
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Gazalba, Rabu (9/8).
"Pernyataan Kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (9/8).
Ali menjelaskan, tim Jaksa KPK telah menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung atas putusan bebas Gazalba.
"Dan saat ini dalam proses penyusunan memori Kasasi," pungkas Ali.
Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa malam (1/8).
Namun demikian, hingga saat ini Gazalba juga masih berstatus tersangka di KPK dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses penyidikannya pun hingga saat ini masih berjalan.
- Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA, Pengacara 6 Laskar FPI Dukung KPK
- Sempat Mangkir, 2 Hakim Agung Kembali Dipanggil KPK
- Uji Materiil Ditolak Mahkamah Agung, Tegal Binangun Tetap Masuk Wilayah Banyuasin