Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022, Tidak Gunakan Rekening Kas Daerah Untuk Tampung Pajak [Bagian Kelima]

Bank Sumsel Babel Cabang Palembang/ist
Bank Sumsel Babel Cabang Palembang/ist

Hasil pemeriksaan penerimaan pajak daerah yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel menunjukkan bahwa pembayaran pajak daerah dari para Wajib Pajak di kota Palembang tidak disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).


Melainkan ditampung terlebih dahulu pada tiga rekening pajak daerah yang dirincikan sebagai berikut: 

Rincian Rekening Pengelolaan Pajak Daerah Tahun 2022

No

No Rekening

Nama Rekening

Peruntukan

Nilai Transaksi (Rp)

1

No Rek 1.501.855.555

PBB-P2 Kota Palembang

PBB

258.892.067.832,00

2

No Rek 1.501.755.555

BPHTB Kota Palembang

BPHTB

343.868.832.204,00

3

No Rek 1.501.655.555

Pajak Daerah Kota Palembang

Pajak daerah lainnya

569.958.663.750,20

Jumlah

1.172.719.563.786,20

a. Penggunaan ketiga rekening tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda dan Bank Sumsel Babel Nomor 973/0897/BPPD-1/VII/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara Online. Ketiga rekening tersebut juga ditetapkan sebagai rekening Bendahara Penerimaan milik Pemerintah Kota Palembang melalui Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 291/KPTS/BPKAD/2021. Namun demikian, Bank Sumsel Babel menyatakan bahwa rekening tersebut merupakan rekening internal Bank Sumsel Babel yang seharusnya tidak dapat diakui sebagai rekening milik Pemerintah Kota Palembang. Sehingga, penetapan rekening tersebut sebagai rekening atas nama Pemerintah Kota Palembang tidak tepat. 

Penggunaan rekening penampungan internal Bank Sumsel Babel tersebut tidak menguntungkan Pemerintah Kota Palembang. Hal ini karena Pemerintah Kota Palembang tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan rekening dan tidak memperoleh jasa giro atas saldo yang belum dilimpahkan Kepala Kantor Kas Bank Sumsel Babel menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penerimaan dan pencatatan pendapatan pajak daerah tidak ada keharusan untuk menggunakan rekening penampungan internal Bank Sumsel Babel. Penggunaan rekening penampungan internal tersebut merupakan kebiasaan proses bisnis selama ini. 

Selanjutnya, Pemerintah Kota Palembang dapat membuat rekening penerimaan pajak tersendiri dan tidak lagi menggunakan rekening penampungan tersebut. Dengan memiliki rekening giro penerimaan Pajak Daerah, maka rekening tersebut dapat diakui sebagai milik Pemerintah Kota dan menerima fasilitas jasa giro apabila terdapat sisa saldo pajak daerah yang mengendap dan belum dipindahkan ke rekening Kas Daerah. Namun, sampai dengan akhir pemeriksaan Pemerintah Kota Palembang dalam hal ini Bapenda belum membuat rekening penerimaan Pajak Daerah. 

b. Keterlambatan Pelimpahan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022 Tidak Dikenakan Sanksi Denda Keterlambatan

Hasil penelaahan PKS antara Bapenda dan Bank Sumsel Babel menunjukkan bahwa terdapat klausul yang memuat tata cara pembayaran pajak dan pelimpahan/penyetoran pajak daerah. Bank Sumsel Babel berkewajiban melimpahkan/menyetorkan seluruh penerimaan pajak daerah ke RKUD setiap hari. Atas keterlambatan pelimpahan tersebut, Bank Sumsel Babel dikenakan sanksi berupa kompensasi penerimaan sesuai tarif deposito. 

Hasil pemeriksaan atas ketepatan waktu pelimpahan penerimaan tersebut ke Kas Daerah menunjukkan terjadinya keterlambatan yang bervariasi antara dua s.d. lima hari. Selama Tahun 2022, Bapenda dan Bank Sumsel Babel belum pernah melakukan rekonsiliasi ketepatan waktu pelimpahan dan mengenakan denda atas keterlambatan pelimpahan ke Kas Daerah. Dari hasil perhitungan, sanksi keterlambatan yang belum dikenakan tersebut sebesar Rp20.842.260,64. Selanjutnya Bank Sumsel Babel telah membayar nilai sanksi tersebut ke Kas Daerah pada tanggal 10 Mei 2023. 

c. Tidak Terdapat Mekanisme Rekonsiliasi atas Wajib Pajak yang Sudah Membayar Namun Belum Menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah

Berdasarkan hasil observasi dan permintaan keterangan atas proses bisnis penerimaan dan pencatatan Pajak Daerah diketahui bahwa pembayaran dapat dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak (WP) ke Bank Sumsel Babel atau melalui transfer. Untuk penerimaan dan pencatatan atas pembayaran Pajak Daerah yang langsung dilakukan oleh WP dengan membawa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) ke loket Bank Sumsel Babel tidak ditemukan permasalahan. Hal ini dikarenakan Bank Sumsel Babel memiliki informasi yang cukup untuk melakukan pencatatan dan pelimpahan penerimaan pajak. Informasi tersebut termuat pada SSPD.

Namun untuk pembayaran pajak yang dilakukan melalui SKN/RTGS/transfer dengan aplikasi mobile banking, Bank Sumsel Babel tidak memperoleh SSPD dari WP atau Bapenda karena tidak adanya SSPD tersebut, Bank Sumsel Babel tidak memiliki informasi data transaksi yang dapat digunakan untuk mencatat dan melimpahkan penerimaan pajak tersebut.

Atas transaksi penerimaan tanpa ada informasi SSPD tersebut, maka pihak bank menyampaikan nota kredit kepada Staf Bendahara Penerimaan Bapenda. Hal ini bertujuan agar Bapenda dapat menelusuri informasi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran. Hasil permintaan keterangan pada PPK Bapenda menunjukkan bahwa 

Bapenda tidak memiliki mekanisme yang tepat dan cepat untuk mengidentifikasi WP yang melakukan pembayaran tanpa SSPD, sehingga dibutuhkan waktu yang relatif lama untuk mengindentifikasi WP tersebut dan memproses SSPD-nya. Hal ini berdampak kepada lambatnya pelimpahan penerimaan pajak dari rekening penampungan ke rekening kas daerah. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada:

1) Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum; dan

2) Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah merupakan Pendapatan Negara/Daerah.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 127: 

1) ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan operasional Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah, BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada bank yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan

2) ayat (2) yang menyatakan rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap hari.

c. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab V huruf B dan C, yang menyatakan bahwa ketentuan pelaksanaan terkait rekening SKPD adalah sebagai berikut.

1) Untuk mendekatkan pelayanan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran kas pada tingkat SKPD, BUD membuka rekening bank atas nama Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD pada bank yang sama dengan RKUD sesuai dengan kebutuhan untuk mempermudah mekanisme penerimaan pendapatan daerah dan belanja daerah; dan

2) Rekening penerimaan SKPD digunakan untuk menampung penerimaan daerah yang menjadi kewenangan SKPD bersangkutan. Pada akhir hari kerja, saldo yang ada di rekening penerimaan SKPD tersebut wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah oleh bendahara penerimaan. Rekening penerimaan SKPD dibuka atas nama bendahara penerimaan SKPD.

d. PKS antara Bapenda dan Bank Sumsel Babel Nomor 973/0897/BPPD-1/VII/2020 tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah secara Online dan adendumnya, pada Pasal 4 Mekanisme Pelimpahan/Penyetoran Pajak Daerah, yaitu:

1) ayat (1), bahwa Pihak Kedua berkewajiban melimpahkan/menyetorkan seluruh penerimaan pajak daerah ke Rekening Kas Umum Daerah;

2) ayat (2), bahwa pelimpahan/penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekali sehari paling lambat akhir jam operasional kantor pihak kesatu (Senin-Kamis pukul 16.00 WIB dan Jumat sampai dengan pukul 16.30) 

3) ayat (5), bahwa atas keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pihak kedua dikenakan denda atau sanksi dengan tarif deposito yang berlaku dari sejumlah seluruh saldo rekening penerimaan Pajak Daerah yang tidak atau kurang dilimpahkan diperhitungkan secara harian; dan

4) ayat (6), bahwa denda/sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan disetorkan oleh pihak kedua langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Palembang.

Sejumlah permasalahan tersebut mengakibatkan: 

a. Penerimaan daerah tidak dapat segera digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan; dan

b. Hilangnya potensi pendapatan dari jasa giro. Hal tersebut disebabkan oleh:

1. Kepala Bapenda belum menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait rekonsiliasi pembayaran pajak daerah; dan

2. BUD kurang cermat dalam mengusulkan daftar rekening penerimaan untuk ditetapkan oleh Wali Kota Penerimaan Bapenda tidak memiliki rekening penerimaan untuk menampung pembayaran Pajak Daerah. (*/bersambung)