Pemberian Bantuan Keuangan Khusus (Bantuan Gubernur) ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa tanggal 7 Maret 2022.
- Skandal Anggaran di OKU Timur, 17 Temuan BPK RI Tahun 2023 Mengemuka
- BPK Ungkap Sengkarut Tender Proyek di Pemkab PALI, Data 167 Paket Pekerjaan Bernilai Ratusan Miliar Hilang
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Tarif Layanan untuk Masyarakat Lebih Tinggi dari Ketentuan [Bagian Kedua]
Baca Juga
Namun dalam Peraturan Gubernur tersebut belum mengatur kriteria penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan pertimbangan prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah secara jelas dan terukur.
Hasil pemeriksaan atas dokumen terkait pengelolaan belanja transfer bantuan keuangan, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:
a. Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Tidak Dirinci Menurut Rincian Objek Penerima Bantuan
Proses penganggaran pada suatu daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang diawali dengan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk selanjutnya disetujui bersama dengan DPRD.
Berdasarkan KUA dan PPAS tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan selanjutnya dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD.
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022, menunjukkan bahwa Bantuan Keuangan Khusus dianggarkan pada BPKAD pada kelompok Belanja Transfer Belanja Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp1.834.661.642.586,00 dan disajikan secara global serta tidak disertai dengan rincian pihak penerima bantuan, kegiatan, maupun nominal bantuan.
Berdasarkan rekapitulasi realisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota Tahun 2022, anggaran Bantuan Keuangan direalisasikan sebesar Rp1.477.153.097.911,64. Nilai tersebut terbagi atas dua jenis realisasi yaitu bersifat direktif gubernur sebesar Rp736.764.814.313,85 atau 49,88% dari total realisasi dan bersifat aspiratif dari DPRD sebesar Rp740.388.283.597,79 atau 50,12% dari total realisasi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Anggaran, nilai anggaran Bantuan Keuangan Khusus merupakan nilai kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD pada saat pembahasan KUA dan PPAS. Kesepakatan tersebut termasuk pembagian alokasi untuk masing-masing bantuan baik yang bersifat langsung dari gubernur maupun aspiratif DPRD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan usulan kegiatan dari kabupaten/kota, diketahui bahwa usulan baru disampaikan pada bulan Oktober s.d. bulan Desember Tahun X-1, sehingga usulan tersebut tidak dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran alokasi bantuan keuangan khusus kepada kabupaten/kota.
b. Alokasi Bantuan Keuangan Khusus yang Diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Belum Memiliki Kriteria yang Jelas
Penganggaran Belanja Bantuan Keuangan Khusus untuk kabupaten/kota seharusnya berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah kepada gubernur. Usulan tersebut selanjutnya diverifikasi oleh perangkat daerah yang membidangi sesuai dengan usulan nama kegiatan.
Berdasarkan hasil verifikasi, selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil analisis atas realisasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus selama tiga tahun adalah sebagai berikut
Realisasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2020 – 2022
No. |
Kabupaten/Kota |
2020 (Rp) |
2021 (Rp) |
2022 (Rp) |
1 |
Palembang |
73.486.010.000,00 |
91.704.827.670,00 |
138.520.507.889,89 |
2 |
Musi Banyuasin |
40.369.903.550,00 |
76.556.339.692,00 |
13.653.059.000,00 |
3 |
Banyuasin |
53.403.678.382,04 |
84.579.747.558,00 |
113.100.806.505,90 |
4 |
Ogan Komerng Ilir |
59.671.537.000,00 |
65.068.050.000,00 |
103.653.871.400,00 |
5 |
Ogan Ilir |
18.503.010.218,00 |
59.374.023.208,25 |
108.600.995.392,00 |
6 |
Ogan Komering Ulu |
35.945.154.130,83 |
51.243.170.988,66 |
47.492.352.254,00 |
7 |
OKU Selatan |
49.803.393.285,57 |
26.593.940.767,93 |
82.658.077.077,51 |
8 |
OKU Timur |
275.703.744.236,00 |
264.071.088.266,00 |
303.785.596.707,11 |
9 |
Muara Enim |
32.997.978.571,08 |
7.121.505.690,00 |
26.586.026.610,00 |
10 |
Prabumulih |
29.477.560.000,00 |
22.111.658.800,00 |
35.074.995.200,00 |
11 |
Lahat |
56.997.194.644,00 |
98.012.595.662,00 |
161.584.492.587,00 |
12 |
Pagar Alam |
63.393.704.000,00 |
62.986.973.000,00 |
61.519.035.000,00 |
13 |
Musi Rawas |
45.697.216.400,93 |
48.366.504.600,00 |
101.831.244.624,00 |
14 |
Lubuk Linggau |
39.524.434.068,90 |
41.430..397.725,00 |
77.435.526.800,00 |
15 |
Empat Lawang |
84.698.639.103,00 |
81.812.043.800,00 |
163.144.553.596,93 |
16 |
Musi Rawas Utara |
15.820.525.000,00 |
78.867.160.200,00 |
93.477.466.000,00 |
17 |
PALI |
49.962.803.703,00 |
79.914.249.736,00 |
55.771.873.590,00 |
Jumlah |
1.025.456.486.293,35 |
1.239.814.277.363,84 |
1.687.890.480.234,34 |
Oku Timur Terima Bagian Bantuan Khusus Gubernur Paling Banyak, Muara Enim Paling Sedikit
Tabel di atas menunjukkan bahwa selama tiga tahun tersebut terdapat salah daerah yang selalu mendapat nilai realisasi bantuan tertinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya. Kondisi ini tersaji pada gambar berikut ini.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Anggaran Provinsi Sumatera Selatan selaku Ketua Sekretariat TAPD diketahui bahwa sejak proses penganggaran, alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota memang tidak ditentukan.
Hal ini karena penentuan porsi alokasi bantuan keuangan khusus untuk masing-masing kabupaten/kota adalah murni kewenangan atau kebijakan dari Gubernur. Selain itu, Kepala Bidang Anggaran juga menyampaikan bahwa belum terdapat kriteria khusus untuk menentukan porsi alokasi untuk masing-masing kabupaten/kota.
c. Proses Verifikasi Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota Belum Diatur dengan Kriteria yang Jelas Proses pemberian Bantuan Keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Sumatera Selatan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa.
Berdasarkan peraturan tersebut, bupati/walikota menyampaikan usulan bantuan keuangan kepada gubernur untuk selanjutnya diverifikasi oleh masing-masing perangkat daerah yang membidangi dan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi pada setiap perangkat daerah.
Berdasarkan dokumen Berita Acara verifikasi diketahui bahwa masing-masing SKPD memiliki tim verifikasi yang ditetapkan dengan surat keputusan masingmasing kepala dinas. Tim verifikasi menelaah dokumen usulan dari masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Hasil permintaan keterangan kepada beberapa SKPD yang membidangi proses verifikasi atas usulan kabupaten/kota menunjukkan bahwa proses verifikasi belum memiliki kriteria atau pedoman yang dapat dijadikan sebagai acuan apakah suatu usulan tersebut memenuhi syarat untuk lolos verifikasi.
Proses verifikasi hanya dilakukan sesuai dengan pertimbangan profesional atas dokumen yang disertakan pada saat surat usulan tersebut disampaikan (readiness criteria) dan selanjutnya ditelaah oleh masing-masing bidang teknis. (*/bersambung)
- RSUD Siti Fatimah dalam Sorotan: Belanja Kudapan Rapat Sampai Rp453 Juta dan Belanja Jasa Advokat Tak Sesuai Ketentuan [Bagian Kesembilan]
- Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur: Pembayaran Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan [Bagian Pertama]
- Besok, Dua Pj Kepala Daerah Bakal Dilantik, Siapa Saja?