Ikuti Perintah Suami Selundupkan Narkoba ke dalam Lapas Lubuklinggau, Rena Silvana Masuk Penjara

Pelaku saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau/ist.
Pelaku saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau/ist.

Rena Silvana (30) harus masuk ke dalam oejara usai ditangkap lantaran berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,30 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuklinggau.


Ibu muda ini melakukan penyelundupan dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam pampers yang akan diberikan kepada suaminya di dalam penjara dengan upah Rp3 juta. 

"Saya tidak tahu, hanya disuruh saja. Saya disuruh suami saya," ujar Rena saat dihadirkan dalam jumpa pers, di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu (21/12/2022). 

Sekedar informasi, suami tersangka Rena Silvana bernama Rozi saat ini berada di penjara dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau menjalani hukuman terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Jadi suami saya yang mengajarkan untuk memasukkan ke dalam pampers. Untuk barang (sabu-sabu) diberikan oleh seseorang berinisial K," kata dia. 

Ditambahkannya tersangka Rena, tadinya pampers yang diselundupkan tersebut bersih. Namun saat di Lapas, pampers yang dikenakan anaknya menjadi kotor lantaran kena BAB. 

"Tadinya pampers bersih, pas disitu anak saya BAB, terus dilepas. Saya tahu kalo barang itu sabu, tapi banyak dikit saya tak tahu. Baru sekali inilah," ungkapnya.

Tersangka mengaku terpaksa menyelundupkan sabu karena dipaksa suaminya yang ada di dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau. "Terpaksa pak, saya kan ada bayi, anak saya ada tiga. Jadi terpaksa, saya dikasih uang Rp3 juta," bebernya.

Sebelumnya, aksi tersangka diketahui petugas saat dirinya membesuk sang suami yakni Rozi pada Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 10. 00 WIB.

Rozi, merupakan terpidana kasus pencurian pemberatan atau Pasal 363 KUHP. Hukuman tiga tahun dan sudah menjalani hukuman tiga bulan. Sudah tiga kali dikunjungi oleh istrinya itu.

Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di dalam Lapas Kelas II A Lubuklingau. Namun penyelundupan sabu berhasil digagalkan.

"Akhirnya dari Kalapas Lubuklinggau menginformasikan kepada Polres Lubuklinggau, bekerjasama, lalu berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Lapas," ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dan Kepala Lapas Kelasa II A Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara.

Dijelaskan Kapolres, barang bukti sabu tersebut rencananya untuk diberikan kepada R (suami tersangka Rena). R diduga sebagai pengendali atau pengedar. 

"Dia yang membawa BB sabu kedalam Lapas diperintahkan suaminya. Kita kembangkan ada tiga orang selaku penyandang dana yakni CE, T dan Z," pungkas dia.