Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) Kabupaten OKU melakukan gugatan terhadap izin pembangunan The Zuri Hotel yang dinilai menyalahi prosedur.
- Netral di Pilpres 2024, KAMI Komitmen Tetap Kawal Demokrasi
- Gatot Nurmantyo: Omongan Effendi Simbolon Upaya Pembusukan TNI
- Gatot Nurmantyo Minta MPR Desak KPK Periksa Menteri dan Ketum Parpol yang Makar Konstitusi
Baca Juga
Yalhi menganggap izin UKL dan UPL dikeluarkan tanpa diumumkan sebelumnya namun sudah dikeluarkan izinnya.
Alhasil, Yalhi mengajukan gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang didaftarkan pada 24 April lalu.
Nah, Jum'at pagi (11/9/2020) tadi, Hakim PTUN Palembang menggelar Sidang Lapangan/ Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pembangunan The Zuri Hotel Baturaja yang terletak di Jalan Dr.Sutomo Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam gugatannya, Yalhi meminta Hakim PTUN untuk membatalkan izin lingkungan yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati OKU No: 660/304/KPTS/XXV.1/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Irhamto SH yang juga Ketua PTUN Palembang dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat dan Kuasa Hukum Tergugat Intervensi.
Sidang Lapangan/ Pemeriksaan Setempat (PS) dilakukan untuk mencari kebenaran materil atas gugatan Yalhi.
Majelis Hakim melihat seluruh lokasi pembangunan hotel untuk mencocokan materi yang di gugat oleh penggugat. kesal dan mengingatkan kepada Kuasa Hukum.
Usai meninjau seluruh lokasi, Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan melanjutkan sidang dengan agenda simpulan dua Minggu kedepan. Namun Sebelum itu Majelis hakim menyarankan untuk penyelesaian secara musyawarah.
Sementara Kuasa Hukum Yalhi, Sapriadi Samsudin SH MH, menyatakan jika pada persidangan sebelumnya di pengadilan Tata Usaha Negara Palembang saksi Selamat Riyadi asisten I Setda OKU yang saat Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengakui sendiri jika saat itu tidak diumumkannya di media massa cetak dan multimedia terkait Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan yang diterbitkan The Zuri Hotel karena tidak tersedia anggaran di DLH Kabupaten OKU.
"Pihak Pemda sendiri sudah mengakui, jadi kami sangat yakin dengan gugatan kami. Dan perlu dicatat kami sangat mendukung seluruh pembangunan di OKU, namun kami tetap menjalankan kontrol sosial kami," jelasnya Sapriadi.
Pihak The Zuri Hotel sendiri tak banyak komentar saat sidang selesai digelar, bahkan setelah sidang selesai pihak hotel langsung meninggalkan lokasi.
- Baznas-MUI Gelar Safari Ramadan Libatkan 11 Syekh Palestina
- Maruf Amin Pastikan MUI Akan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
- Netral di Pilpres 2024, KAMI Komitmen Tetap Kawal Demokrasi