Hajidin, Terdakwa yang Dituduh Pelaku Perampokan di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Hajidin saat keluar ruang persidangan.(Hari Wijaya/RMOL Sumsel)
Terdakwa Hajidin saat keluar ruang persidangan.(Hari Wijaya/RMOL Sumsel)

Terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hajidin dituntut hukuman delapan tahun penjara.


Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rian Nugraha menyatakan, terdakwa Hajidin telah memenuhi unsur pidana.

JPU mengungkapkan unsur pidana tersebut berlandaskan keterangan saksi korban yang menyatakan terdakwa pelaku perampokan pada tanggal 1 Januari 2024.

Selain itu, sidik jari yang terdapat pada pisau yang ditemukan di rumah korban identik dengan sidik jari jempol terdakwa.

JPU juga mengungkapkan, berdasarkan analisa yuridis perbuatan terdakwa Hajidin dapat dibuktikan, meskipun selama di persidangan terdakwa Hajidin terus menyangkal perbuatannya.

"Atas perbuatan terdakwa, terdakwa Hajidin dituntut 8 tahun penjara dipotong masa tahanan, mengembalikan barang-barang hasil pencurian kepada korban," kata JPU Rian Nugraha saat di persidangan, Senin (13/8).

Menyikapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyusun pledoi sesuai dengan fakta persidangan.

"Sah saja, itu pendapat dari JPU. Namun kami selaku kuasa hukum akan maksimal membela klien kami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi," ucap Anto.

Anto juga mengatakan, sebagai kuasa hukum dirinya akan menuntut bebas terdakwa Hajidin.

"Karena Hajidin bukan salah satu pelaku pencurian dan kekerasan," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam fakta persidangan saksi kunci Sutikno mengatakan bahwa Hajidin tidak dikenal oleh para pelaku lainnya.

"Jadi kami akan tetap membela di pledoi nanti, terdakwa Hajidin harus dibebaskan," pungkasnya.