Pengadilan Negeri Kayuagung menunda agenda tuntutan pada sidang kasus perampokan di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dengan terdakwa Hajidin.
- Pedagang Sayur di OKI yang Dituduh Merampok Divonis Penjara 7 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Hajidin, Terdakwa yang Dituduh Pelaku Perampokan di OKI Dituntut 8 Tahun Penjara
- Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK
Baca Juga
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti usai menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar mengungkapkan, saat ini JPU sedang menyusun surat tuntutan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan secara cermat.
Terkait munculnya saksi Sutikno yang mengaku terlibat dalam aksi tindak kejahatan tersebut, Alex menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang teguh pada alat bukti.
"Alat buktinya keterangan 3 saksi korban, pemain gaplek dan penjaga keamanan pabrik tebu, serta sidik jari yang ada pada pisau yang ditemukan di rumah korban," kata Alex kepada kantor berita RMOL Sumsel, Selasa (7/8).
Secara tegas Alex menjelaskan, sidik jari yang ditemukan pada pisau tersebut identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin.
Menurut Alex, ketiga saksi korban yakni Wagirin, Ani Supiani dan Rg meyakini bahwa Hajidin merupakan salah satu pelaku pencurian disertai kekerasan.
"Kami selaku JPU akan tetap membuktikan dakwaan kita bahwa terdakwa Hajidin adalah salah satu pelaku peristiwa tersebut," ujar Alex.
Kuasa Hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pada persidangan yang akan dilaksanakan minggu depan.
Anto juga menegaskan bahwa kliennya yang bernama Hajidin tidak terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan pada Januari 2024 lalu.
"Dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi kantor Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya Anto mengungkapkan bahwa kliennya tidak bersalah. Anto juga telah mengirimkan surat ke Presiden terkait perkara yang menimpa kliennya.
Bahkan, selaku Kuasa Hukum yang menghadirkan saksi Sutekno, pihaknya telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan perlindungan terhadap saksi tersebut.
"Kami meminta LPSK untuk melindungi saksi Sutekno. Kami juga meminta kasus ini agar diawasi agar klien kami mendapatkan keadilan hukum sebenar-benarnya," pungkasnya.
- Pedagang Sayur di OKI yang Dituduh Merampok Divonis Penjara 7 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding
- Sengketa Hutan Kota Masuk Babak Baru, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan
- Puncak Musim Kemarau, Karhutla di OKI Terus Meningkat