Pedagang Sayur di OKI yang Dituduh Merampok Divonis Penjara 7 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin (48) penjual sayur yang dituduh melakukan perampokan/ist
Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin (48) penjual sayur yang dituduh melakukan perampokan/ist

Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin (48) penjual sayur yang dituduh melakukan perampokan kepada Wagirin.


Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti menilai, bahwa selama proses persidangan berlangsung terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perampokan di rumah korban Wagirin pada 1 Januari 2024 lalu.

Sehingga, ia pun dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun," kata Guntoro saat membacakan, Selasa (10/9/2024).

Guntoro menjelaskan, hal yang memberatkan Hajidin adalah telah membuat masyarakat menjadi resah. Dimana aksi perampokan itu sudah membuat ketiga korban menjadi trauma.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan dan bersifat sopan,"ujarnya.

Setelah mendengarkan vonis, kuasa Hukum Hajidin, Anto Astari menyatakan banding atas putusan hakim. "Kami menyatakan banding atas putusan tersebut,"jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hajidin (48) yang menjadi terdakwa atas kasus perampokan terhadap Wagirin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama delapan tahun.

JPU Kejari Kayuagung, Rian Nugraha Dewatara membeberkan seluruh fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (13/8/2024).

Menurut Rian, terdapat lima alat bukti yang meyakinkan JPU bahwa Hajidin terlibat. Alat bukti tersebut diantaranya keterangan ketiga korban yakni, Wagirin, Ani Supiani (istri Wagirin) dan Regita (Anak Wagirin).

Keterangan ketiga saksi ini meyakini bahwa Hajidin ikut terlibat, sebab mereka mengenali wajah terdakwa yang saat itu beraksi lantaran tidak menggunakan masker ataupun penutup wajah.

"Bahwa keterangan saksi ini menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi tersebut. Kemudian ditemukan senjata tajam yang tertinggal di rumah korban dan identik dengan sidik jari pelaku,"kata Rian dalam sidang.