Ngaku di Sidang Sebagai Pelaku Perampokan Mesuji, Sutikno Malah Dilepas Polisi, Pengacara Ajukan Perlindungan ke LPSK

Saksi Sutikno (pakai peci) didampingi penasehat hukum. (fauzi/rmolsumsel.id)
Saksi Sutikno (pakai peci) didampingi penasehat hukum. (fauzi/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri Kayuagung digemparkan dengan pengakuan mengejutkan dari Sutikno (38), saksi kunci dalam persidangan kasus perampokan yang menjerat Hajidin (46) sebagai terdakwa. 


Dalam kesaksiannya, Sutikno mengungkapkan dirinya bersama tiga pelaku lainnya, yaitu Suryo, Ribut, dan Hasbi, adalah pelaku sebenarnya dalam perampokan yang terjadi pada 1 Januari 2024 di rumah korban Wagirin di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut Sutikno, ia bersama Suryo mendobrak pintu rumah korban, sementara Ribut dan Hasbi mengancam dengan senjata api. Sutikno sendiri mengaku menyekap istri dan suami korban serta mengambil uang sebesar Rp 4 juta dan satu unit motor Honda Beat. 

Dalam pengakuannya, Sutikno menegaskan Hajidin tidak terlibat sama sekali dalam perampokan tersebut dan dirinya juga tidak mengenal Hajidin.

"Saya bersama tiga teman saya yang melakukan perampokan itu. Bukan Hajidin. Saya berani mengungkap ini karena kasihan dengan pak Hajidin," kata Sutikno saat dibincangi awak media, Kamis (1/8). 

Dia mengaku siap dengan segala resikonya. Termasuk ancaman hukuman penjara yang menanti atas segala perbuatannya. "Saya siap untuk itu. Saya juga sudah sampaikan itu ke pihak polisi yang memeriksa saya," ungkapnya. 

Terkait pisau yang ditemukan di TKP, Sutikno menuturkan jika senjata itu merupakan milik pelaku Suryo yang saat ini sedang mendekam di Lapas Martapura OKU Timur atas kasus yang berbeda. 

"Pisau itu milik Suryo. Sementara, untuk senjata api itu Ribut dan Hasbi yang bawa," bebernya. 

Kuasa hukum Hajidin, Anto Astari SH, menyatakan kesaksian Sutikno adalah bukti penting yang dapat meringankan kliennya. Ia berharap majelis hakim dan jaksa dapat mempertimbangkan kesaksian ini secara objektif. 

"Kesaksian Sutikno sangat penting, agar Majelis Hakim dan Jaksa mengetahui secara lengkap peristiwa perampokan yang sesungguhnya, karena klien kami tidak terlibat dalam kasus ini," ujar Anto.

Saat ini, pihaknya akan mengajukan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Sutikno. "Kami sedang upayakan perlindungan saksi ke LPSK," tegasnya. 

Di sisi lain, Kapolres OKI AKBP Hendrawan menjelaskan proses penetapan tersangka Hajidin telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. 

Ia menyebut penetapan tersangka didasarkan pada tiga alat bukti, yaitu keterangan korban, hasil olah TKP, dan sidik jari pada pisau yang ditemukan di lokasi kejadian. 

"Penyidik sudah meminta keterangan saksi-saksi termasuk korban, dalam keterangannya korban mengenali wajah pelaku," jelas Hendrawan.

Setelah memberikan kesaksian di persidangan, Sutikno sempat dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, karena minimnya alat bukti, Sutikno akhirnya dilepaskan.