Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas II B Empat Lawang Diusulkan Menerima Remisi Kemerdekaan

 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang /ist
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang /ist

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Empat Lawang mengusulkan ratusan warga binaan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan. 


Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi para warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mematuhi semua aturan selama menjalani masa hukuman.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Ismaton, menyatakan bahwa sebanyak 232 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya akan langsung bebas.

"Sebanyak 232 orang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi, dan dari jumlah itu, empat orang akan langsung bebas. Pemberian remisi ini akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024," ungkap Ismaton.

Proses pemberian remisi ini mempertimbangkan beberapa kriteria, termasuk perilaku baik selama masa pembinaan dan kepatuhan terhadap peraturan di Lapas. Ismaton menjelaskan bahwa para warga binaan yang diusulkan harus sudah memiliki putusan yang inkrah dari Pengadilan Negeri dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana. 

"Selain itu, mereka juga harus menunjukkan perilaku yang baik, tidak melanggar disiplin, dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas," jelasnya,

Lapas Kelas IIB Empat Lawang saat ini menghadapi masalah overkapasitas. Lapas yang idealnya mampu menampung 93 orang kini harus menampung 307 warga binaan, menjadikannya tantangan tersendiri dalam pengelolaan dan pembinaan.

Meskipun demikian, pihak Lapas tetap berupaya memberikan pembinaan terbaik bagi para warga binaan. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat termotivasi untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.