Gagalkan Aksi Ilegal Tapping, Satu Pelaku Diamankan

Barang bukti jeriken yang digunakan dalam aksi ilegal tapping yang diungkap Polsek Tungkal Jaya/ist
Barang bukti jeriken yang digunakan dalam aksi ilegal tapping yang diungkap Polsek Tungkal Jaya/ist

Aksi ilegal tapping atau pencurian minyak mentah di Desa Simpang Tungkal berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Senin (5/9/2022) lalu.


Dalam pengungkapan itu, satu orang bernama Soleh (45) berhasil diamankan saat beraksi mencuri minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 Pertamina Gas OCSA area Desa Simpang Tungkal Jaya. 

"Para pelaku ini sudah berhasil mengisi sebanyak delapan jeriken, namun belum sempat membawa minyak mentah dari tkp, para pelaku sudah ketahuan sehingga satu dari dua orang yang tertangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan, Rabu (7/9/2022). 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan  dalam peristiwa tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Lis merah nopol BG 5977 BAW, delapan buah jeriken yang berisi minyak mentah sebanyak 280 liter.

Lalu, dua buah jeriken kosong warna biru, satu buah jeriken kosong warna putih, satu buah klam yang terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi, satu batang besi bulat panjang sekira 30 cmR.

Satu corong minyak terbuat dari potongan galon dan pipa paralon, selang ukuran 3/4 warna kuning panjang 40 cm, sepasang sarung tangan, sepasang sandal jepit dan sebilah pisau. 

"Untuk rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya saat ini masih dalam pengejaran," kata dia. 

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," tandas dia.