Tujah Korban Hingga Tewas, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (Ist/rmolsumsel.id)
Dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya tewas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. (Ist/rmolsumsel.id)

Diduga kesal karena sering diancam dan ditantang berkelahi oleh korban Ki Agus Ibrahim (34), dua pelaku masing-masing Heriyanto alias Atok (40) dan Eci (39) mengeroyok korban hingga akhirnya korban tewas. Peristiwa tersebut terjadi di belakang Toko Sumber Gaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, tak jauh dari Masjid SMB I Jayo Wikramo, Senin malam (16/8).  


Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan ditembak kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan pada saat akan ditangkap.

Peristiwa berawal saat korban yang bekerja sebagai juru parkir di sekitar TKP, mengancam kedua pelaku yang juga bekerja di sekitar TKP sebagai penambal ban. Diduga aksi intimidasi yang dilakukan korban sudah sering terjadi, apalagi dalam kondisi mabuk. Tak tahan lagi karena sering diancam korban, kedua pelaku terpancing emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Diduga kedua pelaku ini kesal sehingga melakukan pengeroyokan dengan cara melakukan penusukan terhadap korban. Pelaku Atok dua kali menusuk di bagian dada, sedangkan Eci tiga kali menusuk di bagian pinggang dan perut korban,” kata Tri didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa, Selasa (17/8).

Menurut Tri, saat ini kedua pelaku sudah diamankan berikut senjata tajam jenis pisau yang digunakan menusuk korban.

“Korban saat dikeroyok hanya tangan kosong. Menurut keterangan pelaku tidak ada motif dendam tetapi spontan kesal dengan korban karena kalau mabuk suka marah marah, mengganggu, dan suka mengintimidasi,” tutur Tri.

“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 170 Ayat 3 KUHP karena korban meninggal dunia. Ancamannya kurungan di atas 5 tahun,” terang Tri.

Saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, kedua pelaku mengakui sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Kami kesal karena korban ini suka mabuk dan suka mengamuk, serta menantang. Makanya saat itu saya terpancing emosi dan spontan ambil pisau di dalam tas dan langsung tusukkan di dada korban,” kata Atok.