Dibalik kasus fatality yang tengah dialami PT Bukit Asam saat ini, perusahaan plat merah itu ternyata pernah tersandung kasus pencemaran lingkungan dan mendapatkan sanksi Kementerian LHK pada 2021 lalu.
- DPRD Lahat Panggil PTBA-PAMA, Tagih Kejelasan Produksi dan Bagi Hasil Site Muara Tiga Besar
- Analisis Beban Kerja dan Tanggung Jawab KTT PTBA, K-MAKI Sumsel: Wajib Dicopot!!!
- DPRD Lahat Segera Panggil PTBA: Tidak Hanya Fatality Juga Soal Kontribusi
Baca Juga
Pada tahun yang sama, PTBA melalui anak usahanya PLTU di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.
Namun merujuk SK No. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, perusahaan juga berhasil mendapat proper hijau melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Tambang Batubara), Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Dermaga Kertapati (Dermaga Kereta Api), Kota Palembang.
Kembali kepada sanksi pelanggaran lingkungan yang diterima PTBA pada 2021 lalu, hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan DPRD Sumsel terkait fatality yang terjadi pada Minggu (10/8) lalu.
Dalam rapat pada Senin (18/4), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel disebutkan bahwa PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahaan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.
"Kemudian setelah dilakukan verifikasi untuk melihat tindak lanjut sanksi paksaan tersebut, maka dari Kementerian (LHK) menyimpulkan telah dilakukan pemenuhan terhadap sanksi tersebut. Sehingga pada 14 desember 2021, Menteri melakukan pencabutan sanksi paksaan administratif terhadap PT bukit asam ini," jelas Kepala Dinas LHP Sumsel, Edward Chandra saat ditanyai Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.
Meski demikian, Edward menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Meskipun dalam kewenangannya, Dinas LHP Sumsel cukup terbatas.
“Jadi sifatnya kami hanya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait temuan kami terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara untuk pemberi sanksi langsung dari Kementerian,” katanya.
Seiring hal itu pula, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap Dinas LHP Sumsel untuk tetap bisa konsisten dalam tugas dan kewenangannya, termasuk pula Dinas ESDM Sumsel untuk bisa bekerja maksimal mengawasi sektor pertambangan di Sumsel yang kini tengah dirundung maraknya fatality. (*/bersambung)
- Fatality Batualam Selaras, Mekanik Dump Truck Tewas di Areal Tambang
- SBS Raih Penghargaan Siddhakarya 2024 dari Disnakertrans Sumsel
- SBS Dukung Kegiatan Silaturahmi Keluarga Besar Antera dan Warga Serasan Sekundang