Komisi Kejaksaan Bakal Pelototi Proses Pengadilan Ferdy Sambo Cs

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi/ist
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi/ist

Proses pengadilan Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu dekat bakal dipelototi Komisi Kejaksaan RI.


Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita saat dikonfirmasi wartawan saat hendak melakukan koordinasi dengan PN Jaksel di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (10/10).

"Ini sebenarnya dalam melakukan tugas-tugas kewenangan Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian, kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas kewenangannya. Tentu saja ini kan menarik perhatian besar masyarakat," ujar Barita.

Dalam pengawasannya nanti, Barita memastikan tugas Komisi Kejaksaan adalah untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena kami Komisi Kejaksaan bertekad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional akuntabel dan transparan," katanya.

Dalam pertemuannya dengan Ketua PN Jaksel, Saut Maruli Tua Pasaribu, Barita mendapat kepastian bahwa kerja pengawasan yang dilakukan Komisi Kejaksaan bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi menyambut hangat. Dan beliau mempersilahkan untuk Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakuakan tugasnya," sambungnya menuturkan.

"Jadi itu yang kita lakukan fungsi-fungsi pengawasan yang kita koordinasikan," demikian Barita.